Itu sebabnya, para pelaku yang berhasil diburu dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian selanjutnya disangkakan dan diproses secara hukum berdasarkan KUHP Pasal 170, ayat (2) tentang tindak kekerasan atau kejahatan jalanan (bukan tindak klitih).
Hal ini sejalan dengan seluruh jajaran pemerintah di Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menaruh perhatian serius terhadap kejahatan jalanan dan kini terus berupaya agar mendapat penanganan secara komprehensif, menyangkut beberapa aspek terkait, melalui berbagai pendekatan secara lintas sektoral.
Sebaran Info Media
Istilah klitih yang terlanjur santer dipublikasikan oleh media massa ataupun media online termasuk melalui 'media genggam' (smartphone) terutama via sosial media memang bisa dimaklumi sekaligus dipahami.
Berita-berita yang berbau sex, war, crime, dalam dunia perkabaran sudah lazim menggugah perhatian atau sering menjadikan selling topic sehingga melalui cara apapun berita akan segera menyebarluas, viral, trending topic -- melalui bentuk publikasinya yang beragam.
Persoalan apa dan bagaimana peristiwa yang sesungguhnya seringkali tidak disertakan, apalagi hanya disajikan dengan teknik liputan satu sisi (oneside coverage) tentu saja ini akan ikut menyumbang efek kepada khalayak luas.
Bagi para pengonsumsi yang tidak selektif akan menelan begitu saja berita atau info tanpa melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Pada tataran ini media sesungguhnya sudah memengaruhi khalayaknya, walaupun sebatas efek kognitif atau mengendap dalam alam pikiran/pengetahuan khalayak sehingga mengundang persepsi maupun anggapan/penafsiran yang belum tentu sesuai realita dan kejadian yang melatarbelakanginya.
Dalam perkataan lain, menyebarnya berita soal klitih (yang semestinya disebut kekerasan di jalanan) itu seolah menggambarkan suasana Yogyakarta dan kawasan sekitar berasa kurang aman dan kurang nyaman, mengkhawatirkan atau mencemaskan.
Seiring maraknya media yang didukung teknologi, kini setiap peristiwa apapun yang terjadi di muka bumi akan cepat menyebar luas.
Ini sejalan dengan model komunikasi multi step flow yang menyebut bahwa sebaran informasi berlangsung secara banyak tahap, beranting atau menyebarluas melalui jaringan yang kompleks. Di sinilah letak kekuatan terutama sosial media sehingga setiap peristiwa mudah menyebar ke segala penjuru.