Namun dalam perkembangannya, keluyuran di tengah malam ini terutama yang dilakukan para remaja seusia anak sekolah -- ternyata juga marak dilakukan di tengah libur panjang sekolah, kebetulan bersamaan masih dalam suasana pandemi.
Oh ya perlu ditambahkan di sini, di Yogyakarta dan sekitarnya memang banyak ditemui sekelompok pelajar memiliki grup di bawah 'bendera' masing-masing.Â
Fenomena ini sudah lama berlangsung, puluhan tahun silam manakala saya kali pertama menginjakkan kaki di kota Gudeg sudah kenal dengan sebagian kelompok mereka.
Mereka biasa disebut geng atau grup anak sekolah yang terbentuk secara turun temurun. Juga memiliki 'rival bebuyutan' yang dalam sejarah perjalanannya pernah melakukan 'tawuran antargeng' namun tidak menjurus ke tindak kriminal. Yang ini tentunya masih bisa dikategorikan sebagai kenakalan remaja sekolah, berkelahi namun tak membawa senjata tajam.
Nah kembali pada kelakuan remaja yang bikin resah beberapa waktu lalu, berdasar cermatan malam di beberapa lokasi, keluyuran tidak hanya dilakukan mereka yang berstatus pelajar, ternyata juga diikuti anak seusia mereka (yang tidak sekolah) bergabung dengan rombongan dan biasanya barengan dalam satu grup mengendarai sepedamotor.
Umumnya mereka berboncengan, bersenang-senang, bahkan ditemui sebagian meneguk minuman keras, sehingga mengundang ulah di jalanan, ada yang tawur karena musuh antargeng, namun ada yang tidak mengenal siapapun (ngawur) sehingga menjadi sasaran pelampiasannya.
Barang tentu mencelakai atau menyakiti orang lain di jalanan, apalagi dengan menggunakan senjata tajam, pastinya ini sudah termasuk ketegori tindak kriminal.
Dengan demikian istilah klitih tidak lagi selayaknya untuk disandangkan pada mereka yang berulah dan membuat celaka orang lain.
Namun aras popularitas penggunaan istilah klitih yang telah terlanjur terdistorsi ini semakin menyebarluas lewat media sehingga tindakan kriminal anak remaja ini banyak yang sampai saat ini menyebutnya klitih.
Istilah yang tepat dalam bahasa hukum sebenarnya bisa dikategorikan tindak kejahatan atau kekerasan di jalanan.Â
Pihak penyidik (kepolisian) akan mengalami kesulitan bilamana proses hukum dilakukan, karena tidak dikenal pasal-pasal yang menyebutkan klitih sebagai pelanggaran.