Mohon tunggu...
Joko Martono
Joko Martono Mohon Tunggu... Penulis - penulis lepas

belajar memahami hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pandemi Covid-19, Underestimate dan Perlunya Kolaborasi Antarelemen

28 April 2020   12:15 Diperbarui: 28 April 2020   13:47 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sejak organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global (11 Maret 2020) lalu, pemerintah Indonesia juga sudah merespons gejala meluasnya persebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, China tersebut.

Pada awal Maret 2020, Indonesia mengumumkan dua kasus infeksi virus corona yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (2/3/2020). Didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Presiden menyebutkan: "Seorang ibu berusia 65 tahun dan putrinya berusia 31 tahun, setelah dicek, ternyata pada posisi sakit, dan pagi ini kami menerima laporan keduanya positif (virus) corona" (Kompas.com - 02/03/2020, 17:02 WIB).

Disebutkan pula, kedua pasien selanjutnya mendapat perawatan dan pengawasan tim medis di RSPI Sulianti Suroso. Keduanya diketahui telah melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang kemudian dinyatakan positif Covid-19. Sejak itulah pemerintah serius mempersiapkan penanganan dan antisipasi virus corona di Indonesia.

Seiring perjalanan waktu, dari hari ke hari ternyata jumlah kasus terinfeksi virus corona dilaporkan semakin menyebar cepat ke seluruh penjuru dunia. Tak terkecuali di Indonesia wabah virus hingga 27 April 2020 mencapai 9.096 pasien terinveksi virus corona, suatu pertambahan angka tak terduga dan masih mengkhawatirkan. Diperkirakan jumlahnya masih akan terus bertambah di kemudian hari.

Setelah WHO mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi -- sesungguhnya pemerintah sudah mengambil langkah. Presiden Joko Widodo dalam pidato penanganan Covid-19 (15/3) menyebutkan "sejak kita mengumumkan kasus Covid-19 di awal bulan ini (Maret 2020), saya telah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dan kementerian terkait untuk meningkatkan langkah-langkah ekstra dalam menangani pandemik global Covid-19" (https://www.covid19.go.id/2020/03/16).

Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bekerja secara efektif dengan mensinergikan kekuatan nasional, baik di pusat maupun di daerah.

Merunut perkembangannya dan mengingat penyebaran Covid-19 semakin sulit dikendalikan, menyusul ditetapkanlah pada 13 April 2020 yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional ( https://setkab.go.id).

Dalam Keppres disebutkan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Gubernur, bupati, dan wali kota, menurut Keppres ini, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, atau tepatnya Selasa (31/3/2020) Presiden Joko Widodo juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19. Opsi yang dipilih pemerintah (sesuai UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Dalam hal ini, Presiden meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan terkoordinasi. "Tidak membuat kebijakan sendiri" (Kompas.com, 31/3/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

5 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun