Pasar dalam perspektif Islam adalah, pasar yang didalamnya diterapkan nilai-nilai islam, seperti jual beli yang sah menurut Syara' harus memiliki rukun dan syarat yang sesuai dengan islam, yaitu terdapat akad, orang yang berakad, ma'kud alaih (barang yang diperjual belikan) serta terdapat nilai tukar pengganti barang. Adapun syarat subjek (orang yang berakad adalah : Berakal (Baligh dan dewasa) tanpa paksaan (sama-sama rela) Mumayyiz, sedangkan syarat barang diperjual belikan harus halal dan baik, bermanfaat menurut Syara', tidak ditaklilkan, serta barang tersebut milik sendiri.
Pasar tradisional memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat sejak zaman dahulu. Dalam perspektif ekonomi Islam, pasar tradisional memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Artikel ini akan menjelaskan potensi pasar tradisional dalam konteks ekonomi Islam, serta bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat diterapkan dalam pengembangan pasar tradisional.
1. Keadilan dalam Transaksi:
Prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah keadilan dalam transaksi. Pasar tradisional dapat menjadi sarana untuk menerapkan prinsip ini dengan adil dan seimbang. Penjual dan pembeli saling berinteraksi langsung, yang memungkinkan negosiasi harga dan kondisi barang yang adil. Dalam pasar tradisional, transparansi dalam harga dan kualitas barang juga dapat dijaga, sehingga terhindar dari penipuan dan ketidakadilan.
2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat:
Pasar tradisional memiliki potensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan melibatkan banyak pelaku usaha lokal. Dalam ekonomi Islam, pemberdayaan ekonomi masyarakat sangat ditekankan. Dengan memperkuat pasar tradisional, masyarakat lokal dapat terlibat secara aktif dalam bisnis, baik sebagai pedagang maupun produsen barang. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.
3. Etika dalam Berbisnis:
Ekonomi Islam menekankan pentingnya etika dalam berbisnis. Pasar tradisional memungkinkan pelaku bisnis untuk menjalin hubungan personal dengan konsumen. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip etika seperti kejujuran, saling menghormati, dan tanggung jawab sosial dapat lebih mudah diterapkan. Pelaku bisnis di pasar tradisional diharapkan untuk menjaga kualitas produk, memberikan pelayanan yang baik, serta berkontribusi pada kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
4. Pengembangan Infrastruktur dan Pendukung Bisnis:
Untuk meningkatkan potensi pasar tradisional, diperlukan dukungan dalam bentuk infrastruktur dan kebijakan yang mendukung. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memperhatikan dan memfasilitasi perkembangan pasar tradisional, seperti penyediaan fasilitas yang memadai, akses ke pasar yang lebih luas, dan pelatihan bagi pedagang dalam mengelola usaha secara efektif. Dengan demikian, pasar tradisional dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.