Mohon tunggu...
Jitunews SEO
Jitunews SEO Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jitunewseo: Optimasi SEO Jitunews.com, Portal Informasi Pangan, Energi,dan Air

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tepok Jidat! 4.672 Izin Tambang Bermasalah

12 Desember 2014   22:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:25 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

[caption id="" align="aligncenter" width="273" caption="Tepok Jidat! 4.672 Izin Tambang Bermasalah "][/caption] Koalisi Anti-Mafia Tambang mengungkapkan sebanyak 4.672 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia tidak Clean and Clear (CnC). Selain itu, Koalisi Anti Mafia Tambang juga mengeluarkan data yang menunjukkan bahwa perusahaan tambang menggarap 1,372 hektar izin tambang berada di kawasan hutan konservasi. Untuk itu, Koalis Anti Tambang meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang mengemplang pajak dan menunggak pembayaran royalti. "Pemerintah wajib menindak perusahaan pemegang IUP yang belum membayarkan hutangnya dari sektor landrent dan royalti," ujar kata Peneliti Koalisi Anti-Mafia Tambang Mouna Wasef. Mouna menghitung, kerugian yang diderita negara akibat pengempangan pendapatan negara adalah Rp 919,18 miliar. "Itu merupakan potensi kehilangan penerimaan dari 2009 hingga 2013 yang terdiri Rp 574,94 miliar di wilayah Kalimantan, Rp 174,7 miliar (Sumatera), dan Rp 169,487," katanya. Pihaknya juga mengaku telah melaporkan penemuan itu kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun