Mohon tunggu...
Jitunews SEO
Jitunews SEO Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jitunewseo: Optimasi SEO Jitunews.com, Portal Informasi Pangan, Energi,dan Air

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perbaikan Upah Buruh, Fokus Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV

16 Oktober 2015   10:50 Diperbarui: 16 Oktober 2015   10:53 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption caption="Perbaikan Upah Buruh, Fokus Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV"]
[/caption] JAKARTA, JITUNEWS.COM - Berbeda dengan tiga paket kebijakan ekonomi sebelumnya, paket kebijakan ekonomi IV ini lebih fokus pada perbaikan upah buruh. Pemerintah pun akan memberikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tiap tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. "Dengan kebijakan tersebut maka sebagai bukti bahwa negara hadir di masyarakat melalui penetapan aturan," katanya kemarin di Istana Negara Jakarta.

Pertama, negara hadir dalam bentuk pemberian jaring pengaman (safety net) sosial. Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja atau buruh tidak terjatuh dalam upah murah, tetapi kepada pengusaha juga merupakan kepastian dalam berusaha.

"Dengan kebijakan ini juga dipastikan upah buruh naik setiap tahun, dengan besaran kenaikan yang terukur," ujarnya.

Berikutnya, negara hadir dengan pengurangan biaya kebutuhan hidup, dengan kartu pintar, kartu sehat, yang selama ini dianggap tidak ada hubungannya.

"Dialog sosial bipartit antara pengusaha dan pekerja sehingga tidak perlu membuang tenaga dan waktu panjang lebar setelah kita hitung melalui realisasinya," ujarnya. (Ali Imron Hamid/Jitunews)


Shared by: Social Media | jitunews.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun