Mohon tunggu...
Jitunews SEO
Jitunews SEO Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jitunewseo: Optimasi SEO Jitunews.com, Portal Informasi Pangan, Energi,dan Air

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Minggu Ini, 5 Permendag Baru Bakal Berlaku!

29 September 2015   15:06 Diperbarui: 29 September 2015   15:08 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="5 Permendag Baru Akan Berlaku Minggu Ini"][/caption]JAKARTA, JITUNEWS.COM - Sebagai langkah implementatif terhadap paket kebijakan ekonomi tahap pertama, Kementerian Perdagangan mengatakan akan ada 5 permendag yang akan berlaku setelah resmi ditandatangani minggu ini. Peraturan tersebut merupakan permendag yang sifatnya berkaitan dengan pencabutan atau deregulasi.

"Dari 9 permendag (yang akan ditandatangani), ada 5 yang berlaku segera sejak tanda tangan dia langsung berlaku. Sesuai urutan yang tadi karena sifatnya pencabutan," tuturnya di Kantor Kemendag, Jakarta pada Selasa (29/9).

Lima permendag yang akan langsung berlaku begitu ditandatangani adalah permendag yang berkaitan dengan perdagangan gula rafinasi antar pulau, permendag berkaitan dengan Impor cengkeh, cakram optik, sodium tripoli fosfat dan industri ban mobil. Hal ini karena bersifat pencabutan dari permendag lama sehingga tidak harus memiliki waktu implementatif.

Untuk empat permendag lain akan mengikuti kesiapan di lapangan dengan waktu implementasi yang berbeda-beda. Untuk permendag mengenai Angka Pengenal Imporir akan efektif berlaku pada 1 Januari 2016, sedangkan untuk Holtikultura akan berlaku pada 1 Desember 2016, untuk label berbahasa Indonesia akan berlaku pada 1 Oktober 2015 dan Standar Nasional Indonesia akan berlaku satu bulan setelah ditandattangani.

"Yang lain urutan satu akan berlaku 1 Januari 2016 mengenai API (Angka Pengenal Impor). Kedua, berlaku 1 Desember 2015 itu mengenai holtikultura. Ketiga, berlaku dari satu bulan setelah saya tanda tangan itu terkait SNI, dan empat mengenai pemasangan label itu 1 oktober 2015," lanjutnya.

Menurutnya dengan 9 Permendag yang akan ditandatangani minggu ini dapat membuat dunia usaha kembali bergairah. Ia mengkonfirmasi masih ada 26 permendag lagi yang akan ditandatangani dalam waktu dekat dan berkelanjutan sebagai komitmen pemerinah untuk menggairahkan kembali sektor riil.

"Kalau dilihat dari standar birokrasi, ini sangat kilat. Sangat cepat sejak 2 minggu pengumuman kebijakan tahap 1 itu, permendag sudah akan saya tanda tangani 9 biji, ini lumayan. Seumur hidup saya tidak pernah lihat Kementerian bergerak demikian cepat. Nanti ada 26 peraturan lagi yang akan saya tanda tangani," lanjutnya.(Andi Dwijayanto/Jitunews)

 

Shared by : Social Media | Jitunews.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun