[caption id="" align="aligncenter" width="259" caption="Kenaikan Tarif Listrik Ditunda Hingga 3 Bulan Mendatang"][/caption] PT PLN (Persero) mengumumkan secara resmi penundaan kenaikan tarif listrik untuk 12 golongan konsumen pada Kamis, 8 Januari 2015. Kenaikan tarif awalnya direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2015 lalu, namun akan ditunda hingga tiga bulan ke depan. “Untuk sementara belum naik dulu hingga tiga bulan ke depan,” ujar Direktur Utama PLN, Sofyan Basir di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Kamis (8/1). Sofyan menjelaskan, perubahan kebijakan ini dilakukan PLN atas instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi menunda kenaikan tarif listrik lantaran tak ingin semakin membebani masyarakat yang sudah cukup dipusingkan dengan adanya perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji 12 kg. “Ada arahan dari presiden untuk tahan dulu karena masyarakat berat dengan kenaikan harga BBM. Tarif masyarakat tidak kita naikkan dan tarif industri akan kita turunkan,” jelasnya. Di samping itu, kata Sofyan, alasan lain yang mendasari penundaan ini adalah karena turunnya harga minyak dunia. Terkait perubahan kebijakan ini, PLN akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat. “Kita akan segera informasikan ke Menteri ESDM. Kita juga akan lakukan efisiensi ke dalam,” kata Sofyan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H