Mohon tunggu...
Jitunews SEO
Jitunews SEO Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jitunewseo: Optimasi SEO Jitunews.com, Portal Informasi Pangan, Energi,dan Air

Selanjutnya

Tutup

Money

API: Peraturan Perundang-undangan Pertambangan Tidak Konsisten

1 September 2015   13:57 Diperbarui: 1 September 2015   13:57 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Direktur Eksekutif API Syahrir AB, MSc ( paling kanan ) dalam talkshow interaktif Smelter : Dimana Engkau? di Warung Komando, Jakarta, Senin (31/8). (dok. Jitunews) "][/caption]

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Indonesian Mining Association (AMI) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) mengklaim peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan yang ada saat ini, tidak konsisten.

Direktur Eksekutif API Syahrir AB, MSc, mengatakan, pada tahun 2014 saja tercatat belum ada perusahaan yang bisa melakukan kebijakan mengekspor mineral tambang yang dimurnikan. Padahal regulasi seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sudah diterbitkan sebelumnya.

"Kalau ada kebijakan pemerintah, apapun namanya yang tidak bisa dicapai oleh pelaku usaha misalnya, berarti terdapat masalah di dalamnya," ungkap Syahrir, dalam diskusi Jitunews.com di Warung Komando, Jakarta, Senin (31/8).

Disamping itu, menurut Syahrir, keberadaan infrastruktur juga masih menjadi momok yang seakan tidak terpecahkan. Dirinya mengaku, industri hanya ingin kejelasan pasokan listrik tercukupi, agar pembangunan smelter bisa cepat dilakukan.

"Kami dari industri menginginkan, keberadaan listrik. Sampai hari ini belum ada ketemu antara PLN dan ESDM untuk menentukan lokasinya. Karena ini penting. letak reserve harus dekat dengan pelabuhan, jalan dan lain-lain,"pungkas dia. (Social Media/Jitunews.com)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun