Mohon tunggu...
JUNNA KATTA
JUNNA KATTA Mohon Tunggu... Jurnalis - Hanya Untuk Kawasan Informasi dan kesempatan berbagi - Billing cate - 082325958964

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Towil-towil Intermediasi Kasus Tower Telkomsel Karangwotam Pucakwangi

17 Februari 2021   14:49 Diperbarui: 17 Februari 2021   14:56 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
iLLUSTRASI tOWER ( DOKFRAME fACEBOOK)

BrataposMediaInvetigasi.ID _ Pati_ Hukum_ 10/2/2021_ -ddf- Kesulitan jaringan Sinyal di Sekitaran Karangwotan , ini persoalannya   Kweluhan warga ,daerahnya   dirasakan sinyal sulit ,padahal rata- warga adalah pengguna Sinyal  telkomsel.tp termasuk desa   sekitaran karangwotan merasakan dampak  Konflik  Penguasaan  Tower Telkom Karangwotan tersebut , Bhwa rata rata menge;luhkan sinyal sulit t,dan harus cari kesana kesini biar ada sinyal. akan hal ini  Pemilik tanah , mempunyai PR sengketa dengan telkomsel , Diduga memalsukan akta oleh oknum notaris kini di permasalahkan di pengadilan negeri (PN) Pati,oleh pemilik lahan dan pemilik sertifikat yang sah,kini pemilik sertifikat berencana untuk  segera  melaporkan ke pihak berwajib  dalam waktu dekat  ,Rabu ,10/2/2021. 

Dugaan pemalsuan akta yang dilakukan oleh oknum notaris atas nama innesial (A)  dan (BP) yang sekarang di permasalahkan di PN Pati Disinyalir di lakukan oleh oknum notaris (JY) yang di ketahui berkedudukan di  Semarang.kronologi awalnya bermula dari menyewa lahan untuk pendirian tower dari salah satu perusahaan ternama yang melalui seseorang ber-innesial SPY Pda  tahun 2008 lalu  ingkrach itu Berlarut larut , kini berbuntut panjang , dengan banyaknya permasalahan krusial .Pasal nya  Lagi , menurut Bambang  Bhawa  ulah oknum  Yang ngakunya Konsorsium  TLK tersebut  (A) dan (BP) merasa di rugikan atas tindakan kecurangan yang di lakukan ulah oknum notaris dan (SPY) tersebut.

Sengketa pembatalan akta yang Disinyalir dipalsukan kini memasuki sidang ketuju,dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak, dalam hal ini kuasa hukum (A)  dan (BP),Kostaman SH telah menyerahkan beberapa bukti dokumen yang disinyalir  banyak  kejangalan-kejangalan yang di lakukan  oknum notaris (JY) sebagaimana ranah gugatan .Kostaman SH MH ,  saat di temui tim media Jurnalis  di  PN Pati mengatakan; "Saya dan klien saya hari ini menyerahkan bukti-bukti dokumen menyangkut  Perkara -Permasalahan Dugaan  pemalsuan data-data yang di lakukan oleh oknum Notaris dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain  dalam pemalsuan dokumen tersebut " Papar kostaman di depan BrataposmediaInvestigasi.ID Pada Rabu 10 Febuari 2021.

Sidang yang se-dari awal tidak di hadiri oleh prinsipal perwakilan PT Telkomsel ini hanya di hadiri kuasa hukum nya saja( Hertanto SH), Sedangkan dari pihak notaris di sidang ke- enam (6)  dan kemarin di hadiri oleh kuasa hukumnya.

Sedangkan (BP) sebagai perwakilan Keluaraga Pemilik Tanah hal ini Rusydi  di temu di PN Pati  mengatakan "  nanti setalah sidang Berlangsung  kami berencana langsung ke Polres Pati  untuk Selanjutnya ;  melaporkan Dugaan tindakan pemalsuan Dokumen , dan manipulasi data lainnya terikat dalam Draft  yang disinyalir di lakukan oleh oknum Notaris ke Mapolres Pati.( Sholikhul hadi- / BrataposMediaInvestigasi /sumber: Sabdopalon netPati-807 )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun