Nah, inilah konsep kebangsaan olahraga yang dianut oleh FIFA:
"Seseorang boleh mempunyai dua atau lebih kewarganegaraan resmi, namun setiap atlet hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan olahraga."
Dengan kata lain:
"Ketika atlet telah menentukan pilihan mengenai kewarganegaraan olahraganya, manfaat dari kewarganegaraan ganda akan hilang dalam olahraga. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk memperlakukan atlet secara tidak setara dalam olahraga tergantung pada apakah seorang atlet mempunyai satu atau lebih kewarganegaraan yang sah".
Karena prinsip yang dianut FIFA inilah, bisa terjadi perbedaan antara Federasi Sepak Bola Internasional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam hal menentukan kebangsaan atlet-atletnya serta kedaulatan negara asalnya, dilihat dari kacamata Kebangsaan Olahraga.
Meskipun FIFA mengikuti tatanan politik internasional, keanggotaan federasi olahraga internasional tidak terbatas pada negara-negara berdaulat. Pada saat artikel ini ditulis, FIFA mempunyai anggota sebanyak 211 asosiasi sepak bola, dibandingkan dengan PBB yang beranggotakan 193 negara berdaulat.
Untuk tujuan sepak bola, FIFA memiliki konsep tersendiri tentang wilayah yang secara sah dianggap sebagai "negara olahraga yang berdaulat".
Naturalisasi
Ketentuan FIFA yang mengatur kelayakan untuk berpartisipasi dalam tim (perwakilan) nasional di sepak bola internasional, FIFA tetap memegang Statuta tahun 1990.
"Seorang pemain memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam tim perwakilan (nasional) dari sebuah asosiasi sepak bola, jika mereka memegang kewarganegaraan dari wilayah dimana asosiasi sepak bola yang bersangkutan berdomisili."
"Sekali seseorang pemain berpartisipasi untuk tim perwakilan asosiasi sepak bola tersebut dalam kompetisi resmi (di tingkat mana pun), mereka terikat dengan 'kebangsaan olahraga' yang terkait dengan asosiasi sepak bola tersebut."