Bagi seorang nasabah prioritas seperti Ny Indah Harini, angka senilai Rp 32,5 milyar tentu bukan sedikit meskipun bisnisnya milyaran.Â
Nasabah prioritas adalah nasabah kelas platinum, yang memiliki simpanan minimal senilai Rp 500 juta, dan dilayani lebih prioritas dari nasabah lainnya.Â
Prioritas dalam arti diberi jalur khusus, nggak perlu antri karena jumlah transaksi yang dilakukannya umumnya berjumlah besar.
Tapi rupanya menjadi nasabah jalur khusus juga bisa menemui apes. Seperti yang dialami Ny Indah Harini yang pada hari-hari ini menerima nasibnya dijadikan tersangka, lantaran dana "kagetan" yang masuk ke rekeningnya senilai Rp 32,5 milyar atau tepatnya GBP 1.714.842 poundsterling atau senilai Rp 32,541 milyar lebih pada tahun 2019.
Bermula saat saat Ny Indah Harini kembali dari Inggris dan beberapa saat berada di Indonesia, terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan Valas GBP (Great Britain Poundsterling) milik Ny Indah yaitu: tanggal 25 November 2019 dalam 3 kali transaksi; tanggal 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transaksi dan; tanggal 16 Desember 2019 terdapat transfer 2 kali transaksi.
Ny Indah Harini, menurut Kuasa Hukumnya Henry Kusuma SH dari Mastermind & Associates, pada 3 Desember 2019 mendatangi kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang diberi keterangan 'invalid credit Account Currency'.Â
Oleh Customer Service kemudian dibuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian diberikan Trouble Ticket dengan nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.Â
Pada 23 Desember 2019 rekening Deposito Berjangka valas GBP --- yang awalnya dibuka Ny Indah di Inggris lantaran anaknya studi S2 di Edinburgh tersebut --- dipindahkan ke Rekening Deposito Berjangka Valas GBP pada kantor Cabang BRI.Â
Dan demi menghindari riba, maka pada tanggal 24 Februari 2020 rekening tersebut minta dipindahkan ke anak perusahaan dari Bank yang sama yang berbentuk Bank Syariah.
Setelah berjalan kurang lebih 11 bulan sejak 1 Desember 2019 sampai dengan 6 Oktober 2020, Bank BRI tidak pernah mempermasalahkan transfer dana masuk tersebut.Â
Sampai kemudian pada 6 Oktober 2020, Account Officer Bank BRI yang biasa melayani Nasabah Prioritas menyatakan dalam klaim telpon, bahwa "telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan Valas sebesar GBP 1.714.842 yang diterima nasabah (beneficiary) Ny Indah Harini pada kurun waktu 25 November sampai 15 Desember 2019.Â
BRI menurut kuasa hukum Ny Indah Harini, memberi tahu tanpa surat resmi. Hanya menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong untuk ditandatangani tanpa diminta untuk mengembalikan dana yang sudah masuk.
Yang pasti akibat peristiwa "dana kagetan" senilai Rp 32,541 milyar itu Ny Indah Harini saat ini menjadi tersangka atas pelanggaran pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana guna menanggulangi kasus Pencucian Uang, setelah pihak BRI melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Metro Jakarta Raya.Â
Pasal pidana yang ditimpakan pada Ny Indah pun tidak main-main. Ny Indah Harini dituduh "menguasai dan mengakui dana transfer yang bukan haknya sebagai miliknya."
Lengkapnya bunyi Pasal 85 UU No 3/2011 itu sebagai berikut: "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miiknya Dana Transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau Denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).
Yang belum terungkap adalah, darimana dana GBP senilai Rp 32,541 milyar  itu diperoleh oleh Ny Indah Harini dari rekeningnya di Inggris.Â
Serta pihak Bank BRI pun belum memberi bukti voucher yang diminta oleh Ny Indah Harini untuk transaksi tanggal 25 November 2019, 10 Desember 2019 dan 12 Desember 2019. Yang pasti, Ny Indah Harini kini sudah dijadikan tersangka.
JIMMY S HARIANTO (21/12/2021)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H