Mohon tunggu...
Jimmy S Harianto
Jimmy S Harianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Redaktur Olahraga (1987-1993), Wakil Redaktur Opini dan Surat Pembaca (1993-1995), Redaktur Desk Hukum (1995-1996), Redaktur Desk Features dan Advertorial (1996-1998), Redaktur Desk Internasional (2000-2003), Wakil Redaktur Kompas Minggu (2003-2008), Redaktur Desk Internasional (2008-2012)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dipidana Karena Transfer Kagetan Rp 32,5 Milyar

21 Desember 2021   16:17 Diperbarui: 21 Desember 2021   16:38 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

BRI menurut kuasa hukum Ny Indah Harini, memberi tahu tanpa surat resmi. Hanya menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong untuk ditandatangani tanpa diminta untuk mengembalikan dana yang sudah masuk.

Yang pasti akibat peristiwa "dana kagetan" senilai Rp 32,541 milyar itu Ny Indah Harini saat ini menjadi tersangka atas pelanggaran pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana guna menanggulangi kasus Pencucian Uang, setelah pihak BRI melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Metro Jakarta Raya. 

Pasal pidana yang ditimpakan pada Ny Indah pun tidak main-main. Ny Indah Harini dituduh "menguasai dan mengakui dana transfer yang bukan haknya sebagai miliknya."

Lengkapnya bunyi Pasal 85 UU No 3/2011 itu sebagai berikut: "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miiknya Dana Transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau Denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).

Yang belum terungkap adalah, darimana dana GBP senilai Rp 32,541 milyar  itu diperoleh oleh Ny Indah Harini dari rekeningnya di Inggris. 

Serta pihak Bank BRI pun belum memberi bukti voucher yang diminta oleh Ny Indah Harini untuk transaksi tanggal 25 November 2019, 10 Desember 2019 dan 12 Desember 2019. Yang pasti, Ny Indah Harini kini sudah dijadikan tersangka.

JIMMY S HARIANTO (21/12/2021)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun