BRI menurut kuasa hukum Ny Indah Harini, memberi tahu tanpa surat resmi. Hanya menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong untuk ditandatangani tanpa diminta untuk mengembalikan dana yang sudah masuk.
Yang pasti akibat peristiwa "dana kagetan" senilai Rp 32,541 milyar itu Ny Indah Harini saat ini menjadi tersangka atas pelanggaran pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana guna menanggulangi kasus Pencucian Uang, setelah pihak BRI melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Metro Jakarta Raya.Â
Pasal pidana yang ditimpakan pada Ny Indah pun tidak main-main. Ny Indah Harini dituduh "menguasai dan mengakui dana transfer yang bukan haknya sebagai miliknya."
Lengkapnya bunyi Pasal 85 UU No 3/2011 itu sebagai berikut: "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miiknya Dana Transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau Denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).
Yang belum terungkap adalah, darimana dana GBP senilai Rp 32,541 milyar  itu diperoleh oleh Ny Indah Harini dari rekeningnya di Inggris.Â
Serta pihak Bank BRI pun belum memberi bukti voucher yang diminta oleh Ny Indah Harini untuk transaksi tanggal 25 November 2019, 10 Desember 2019 dan 12 Desember 2019. Yang pasti, Ny Indah Harini kini sudah dijadikan tersangka.
JIMMY S HARIANTO (21/12/2021)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H