Para penandatangan (NADO) dianggap tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Program Pemantau Independen WADA, serta tidak akan menerima pendanaan WADA---baik secara langsung maupun tidak langsung terkait pengembangan kegiatan tertentu, atau partisipasi dalam program tertentu.
Konsekuensi tambahan untuk NADO Korut dan Indonesia, karena ketidakdpatuhan terhadap ketentuan WADA, untuk tindakan pemulihan akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui WADA. Semua biaya pemulihan, termasuk hingga enam kunjungan per tahun pihak ketiga yang disetujui WADA, semua pembiayaannya sepenuhnya ditanggung penandatangan dan harus dibayar di muka.
Sudah diperingatkan
Sebenarnya ada enam NADO yang direkomendasikan untuk dinyatakan "tidak patuh" (non compliant) pada sidang WADA di Istanbul, Turki, pada 14 September 2021. Yakni NADO Komunitas Jerman di Belgia, NADO Montenegro, NADO Rumania di samping tiga NADO Korea Utara, Thailand, dan Indonesia. Keenam NADO ini direkomendasikan sebagai "non compliant" oleh agen pemantau independen yang ditunjuk oleh WADA, yang disebut sebagai Compliance Review Committee (CRC).
Berdasarkan peraturan WADA tentang "kepatuhan" (compliance), keenam NADO yang direkomendasikan sebagai "tidak patuh" sudah dikirimi pemberitahuan formal tentang hal ini, dan diberi tenggat waktu 21 hari untuk menjawab atau menggugat kembali jika rekomendasi yang disetujui WADA itu tidak benar. Jika tidak ada jawaban dalam 21 hari, maka rekomendasi "tidak patuh" itu dianggap benar.
Tiga dari enam NADO yang sudah diperingatkan WADA, yakni Komunitas Jerman di Belgia, NADO Montenegro serta NADO Rumania sudah menjawab pemberitahuan formal WADA itu dengan jawaban, mereka telah menyusun aturan Anti Doping sesuai yang telah dinilai oleh WADA sejalan dengan Aturan tentang Doping 2021.
Maka, Komite Peninjau Kepatuhan (CRC) independen yang ditunjuk WADA telah meminta agar Komite Eksekutif Badan (ExCo) mengubah rekomendasi ketidakpatuhan Komunitas Jerman di Belia, NADO Montenegro dan NADO Rumania dari semula "non compliant" menjadi hanya masuk "daftar pantauan". Dan ketiga NADO dari Komunitas Jerman di Belgia, NADO Montenegro serta NADO Rumania untuk memperbaiki ketidaksesuaian mereka dalam waktu empat bulan.
Sementara tiga NADO lain, NADO dari Korea Utara, NADO Indonesia (LADI di Kemenpora) serta Thailand, sama sekali tidak menanggapi pemberitahuan formal tentang "non compliant" (ketidakpatuhan) mereka terhadap Aturan Doping 2021 sampai batas waktu 21 hari, pada 7 Oktober 2021.
Karenanya, NADO Korut, Indonesia, dan Thailand pun ditetapkan sebagai "non compliant" terhadap peraturan Doping 2021 sejak 7 Oktober 2021. Dan sanksi mulai diberlakukan saat itu juga, sepuluh hari sebelum Indonesia menjuarai Piala Thomas di Aarhus, Denmark. Jadi, WBF tidak berinisiatif sendiri menerapkan sanksi itu, seperti yang diungkapkan Menpora RI Zainudin Amali.
Maka ketika Anthony Ginting, Jonatan Christie dkk dengan heroik memenangi pertarungan final mereka 3-0 lawan tim juara bertahan Republik Rakyat China, maka World Badminton Federation pun tidak ragu mematuhi ketentuan sanksi terhadap Indonesia. Bahwa bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan saat pengumuman kemenangan serta pengalungan medali, maupun penyerahan Piala Thomas yang sudah 19 tahun tak kembali ke Indonesia.
Meski tim Indonesia membuat catatan sejarah emas, juara untuk ke-14 kalinya di Piala Thomas---lebih banyak dari tim manapun di dunia---namun sayangnya kemenangan gemilang itu tidak disertai dengan kibaran bendera Merah Putih, selain bendera PBSI.
WADA adalah Agen pemegang kebijakan tertinggi dalam soal Anti Doping bagi olahraga dunia. Badan ini terdiri dari 38 Anggota Dewan Pendiri penentu kebijakan organisasi ini, serta 14 Exco, yang berwenang menangani manajemen serta menjalankan kegiatan sehari-hari WADA. Para ExCo itu terdiri dari masing-masing lima wakil dari Gerakan Olahraga, termasuk pula wakil atlet, anggota independen, termasuk Ketua dan Wakil Ketua WADA.