Mohon tunggu...
Jimmy St
Jimmy St Mohon Tunggu... profesional -

Design & Build, Residence, Shop, Office, Interior Design & Furniture Phone : +62 24 7032 7576 Mobile : +62 81 5656 9299 Fax : +62 24 351 3998 E-mail : jims_arsitek@yahoo.com YM : wd.jims@yahoo.com http://jims-architecth.webs.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bagaimana Menurut Anda ???

29 Maret 2011   07:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:20 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Luas 120 m² ruangan bagi tiap-tiap anggota seluas dibagi menjadi :

  • 60 m² untuk ruang kerja anggota
  • 60 m² untuk ruang 1 orang sespri dan 4 orang staf ahli




  1. Desain pengembangan untuk ruang anggota dewan, meliputi 1 anggota, 5 staf ahli, 1 asisten pribadi, dengan luasan ± 120 m2 (bahwa luasan tersebut setara dengan kebutuhan ruang kerja Eleson 1);
  2. Kekuatan struktur bangunan harus memperhatikan beban hidup, beban mati, beban angin, resonansi struktur, dan potensi bencana (gempa dan kebakaran);
  3. Hasil perencanaan tipikal Layout ruang dapat dioptimasi guna menekan biaya perawatan dan pemeliharaan bangunan;
  4. Dengan adanya besmen dengan kapasitas parkir yang besar (± 1000 mobil), perlu direncanakan dengan matang (sirkulasi, penghawaan, proteksi kebakaran, evakuasi pada saat bencana dll);
  5. Perlu memperhatikan ketentuan tata ruang dan arahan dalam Master Plan guna memenuhi keinginan menjadi Landmark kawasan serta memperkuat citra bangunan eksisting.

Dalam proses persiapan pekerjaan pembangunan gedung baru ini telah dilakukan beberapa tahapan antara lain :


  1. Rekomendasi PU tertanggal 17 Mei 2010 tentang penunjukan langsung lanjutan pekerjaan konsultan ( Manajemen Konstruksi dan Perencana )
  2. Konsultan MK telah melakukan koordinasi persiapan pekerjaan perencanaan
  3. Konsultan perencana telah membuat beberapa alternatif gambar gedung dan telah diputuskan gambar alternatif 1

Bagaimana Pendapat ANDA ?


saya kok kurang setuju...bagaimana dengan rekan2 yang lain..

silahkan polling di link berikut

salam

MERDEKA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun