Sedikitnya 4 persoalan HAM yang dilanggar dengan adanya pasal tersebut yaitu:
1. Pasal 21 DUHAM PBB Tahun 1948:
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
2. Pasal 5 ayat 1 UU HAM:
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum
3. Pasal 15 UU HAM:
Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
4. Pasal 43 ayat (1) UU HAM:
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dari tersebut bisa kita lihat bahwa dinasti politik adalah legal dan sah secara hukum. Sehingga pro kontra soal benar dan salahnya dinasti politik di jawab secara hukum adalah benar.