Beberapa waktu lalu saya sudah pastikan bahwa sebagai warga negara berhak memilih tanggal 17 April 2019.Di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Â disebutkan bahwa aku terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 dengan alamat di Madrasah Al Islamiyah, Jl Pancoran Barat XI. Setelah tiba di alamat, ternyata itu TPS 24, dan nama saya tidak terdaftar di sana.
Oleh petugas disarankan menuju alamat terdekat Yang terbangun dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sambil mencari informasi, kebetulan melihat TPS 10 yang berdekatan dengan alamat di KTP dan langsung saya coba tanyakan. Lalu nama saya dicatat.Â
Tapi diberitahukan oleh petugas pendaftaran bahwa saya hanya boleh memilih capres/cawapres saja karena dianggap sebagai tambahan atau pindahan.
Kemudian saya bertanya mengapa demikian karena saya sudah lama di alamat KTP tersebut. Saya merasa berhak untuk memilih empat jenis, namun petugas pendaftaran mengatakan hanya satu saja.
Walaupun sudah berupaya menjelaskan, dan sambil menunjujukkan salinan atau  cetakan komputer KPU yang menunjukkan bhw sy ada di TPS 10,  namun petugas tetap ngotot saya hanya boleh memilih satu saja yakni capres/cawapres.
Rupanya Petugas keamanan yg berada di luar mendengar kami dan menyarankan dicari saja namanya di DPT.
Setelah beberapa menit dicari di DPT yang ditempel di luar, ternyata ketemu nama saya sesuai dengan nomor induk kependudukan. Dan setelah dicari di daftar yang ada di meja pendaftaran, ternyata memang ada nama saya.
Akhirnya saya diperkenankan memilih empat jenis....
Ah hampir saja...tidak bisa menggunakan hak pilih yang sangat berharga itu..
Namun saya sangat bersyukur bahwa penyelenggara pemilu sudah sangat baik. Petugas keamanan pemilu sangat berfungsi baik. Petugas pendaftaran mungkin saja kurang teliti, tapi akhirnya semuanya berjalan baik.
Semakin bangga dengan demokrasi Indonesia....