Judul detik.com hari Senin, 17 Desember 2018 pukul 12:13 "Tragedi Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid karena Disangka Maling" sangat menyesakkan hati dan menimbulkan pertanyaan dalam sanubari.
Awalnya muncul dalam pikiran bahwa itu tidak mungkin terjadi di Indonesia, negeri yang sejak lama dikenal sebagai bangsa yang ramah dan senang bergotong-royong atau saling membantu satu sama  lain.
Namun tulisan Muhammad Taufiqqurahman di detikNews itu menyebutkan bahwa kejadian itu ternyata di negeri sendiri. Tepatnya terjadi di sebuah masjid di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Korban yang dipukuli hingga tewas karena disangka maling ternyata seorang mahasiswa bernama Muhammad Khaidir (23).
Sebagaimana dikutip media bahwa menurut Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga tragedi itu terjadi hari Senin, 10 Desember 2018 pekan lalu. Awalnya Muhammad Khaidir datang ke rumah seorang warga berinisial YDS, seorang penjahit yang tinggal di dekat masjid. Khaidir datang ke rumah itu setelah sebelumnya ia sudah ke masjid untuk salat, tapi pintunya tertutup. Rupanya Khaidir menggedor rumah YDS dengan maksud meminta agar pintu masjid dibuka.
Nampaknya kemudian terjadi kesalahpahaman. Gedoran pintu Khaidir ternyata dianggap mengancam oleh pemilik rumah, sehingga YDS melarikan diri melalui pintu rumah lain, lalu menuju masjid. Di masjid, YDS bertemu dengan RDN (47), marbut masjid. RDN lalu menggunakan pengeras suara berbicara seolah-olah ada maling di dalam masjid.
Khaidir, yang tak merasa terjadi apa-apa, lalu menuju masjid. Di sana sudah ada warga yang berkumpul. Pemuda malang yang dianggap maling itu lalu dipukuli warga hingga tewas.
Itulah keterangan sementara tentang kejadian itu. Namun sebagai warga Indonesia kita patut berduka. Sekalipun korban benar-benar maling, tidak sepatutnya dia dipukuli dan dihakimi, cukup dibawa kepada pihak kepolisian, apalagi dia sendirian sehingga massa cukup kuat membawanya kepada pihak kepolisian tanpa melakukan pemukulan.
Kiranya ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, dari seluruh kalangan, bahwa melakukan tindakan yang menyebabkan luka atau mati terhadap orang lain bisa merupakan tindak pidana yang membuat pelakunya dihukum atau masuk penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H