Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pelajaran Berharga dari Kasus Roy Suryo

18 September 2018   10:51 Diperbarui: 18 September 2018   11:03 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pergantian pejabat merupakan hal yang wajar. Kabinet Gotong Royong akan berakhir tahun 2019. Kisah yang menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo dari Partai Demokrat menjadi pembelajaran penting bagi bangsa ini.

Ketika isu bahwa Roy Suryo belum mengembalikan barang-barang milik negara ke Kementerian Pemuda dan Olah Raga, masyarakat berpikir itu bukan masalah serius. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun mengira hanya sendok dan garpu saja yang mungkin pernah dipakai dan belum dikembalikan. Bahkan masyarakatpun menganggap ada bau politisnya juga karena Roy Suryo sempat mengeluarkan pendapat yang cenderung "mengecilkan" arti keberhasilan Indonesia mendulang 31 medali emas dan tampil sebagai urutan ke -4 di Asian Games 2018 Jakarta Palembang.

Namun dari pemberitaan di media mulailah terkuak apa yang terjadi sesungguhya. Ternyata bukan barang kecil yang tidak dikembalikan, tetapi senilai Rp 9 miliar dan ada 3.226 barang. Kalau barang sebesar itu tentunya bukanlah sekadar sendok dan garpu. Kemudian isu itu ternyata sudah lama, bukan setelah atau karena Asian Games 2018 karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah sejak tahun 2016 meminta agar barang-barang milik negara itu dikembalikan kepada negara. Bahkan KPKpun meminta Roy Suryo untuk mengembalikan barang-barang milik negara itu.

Tanpa perlu membahas lebih rinci tentang kasus itu, namun ada pelajaran berharga agar pejabat berikutnya tidak tersandung kasus yang sama, perlu dipahami bahwa aturan penggunaan barang milik negara sudah berubah. Mungkin saja di zaman dulu wajar mengambil barang milik negara atau barang kantor kalau nilainya tidak besar. Namun itu merupakan praktik di masa lalu yang saat ini bisa dianggap melanggar ketentuan.

Saat ini undang-undang terkait keuangan dan barang milik negara sudah makin jelas bahwa harta milik negara tidak boleh dibawa pulang untuk dimiliki oleh pejabat negara setelah tidak menjabat lagi.

Untuk amannya setiap pejabat yang tidak menjabat lagi, terutama menteri, sebaiknya menanyakan pejabat keuangan di kantornya sebelum meninggakan jabatannya; siapa tahu ada barang milik negara yang diberikan negara yang harus dikembalikan seperti kendaraan, dan lain-lain.

Pejabat harus yakin dan percaya jika pejabat keuangan itu meminta untuk mengembalikan barang milik negara karena biasanya mereka sudah mempelajari aturan yang berlaku demi melindungi pejabat yang sudah tidak menjabat tersebut. Semoga tidak ada lagi pejabat Indonesia yang dianggap tidak mengembalikan barang milik negara ketika sudah tidak menjabat lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun