Hak asasi manusia atau penduduk sangat penting. Seluruh 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang kini berpenduduk sekitar 7,5 miliar jiwa sepakat untuk membangun negeri masing-masing dengan tetap menghormati manusia yang hidup di dalamnya. Itulah sesungguhnya hakekat hak asasi manusia.
Di masa lampau pemerintah atau penyelenggara negara sangat berkuasa sehingga dengan alasan pembangunan, mereka bisa mengambil atau bahkan merampas milik warga negara seperti tanah, rumah atau harta lainnya dengan alasan dibutuhkan untuk pembangunan.
Iran dikenal sebagai salah satu negeri yang sudah lam menghormati hak asasi manusia dengan ditemukannya Cyrus Cylinder. Tapi karena negara-negara Barat setelah Perang Dunia II sangat gencar memperjuangkan hak asasi itu maka ham itu dianggap seolah-olah konsep Barat saja. Indonesia sempat menjadi korban konsep ini terutama di era Orde Baru. Lihat saja kasus Munir yang rela meninggalkan "kehidupan nikmat" sebagai pengacara demi memperjuangkan hak asasi di Indonesia, namun dia harus meninggal diracun di dalam pesawat Garuda saat dia hendak terbang ke Belanda. Padahal yang diperjuangkan Munir bukan hamnya sendiri tapi hamnya seluruh rakyat Indonesia.
Setelah era reformasi, pelaksanaan ham di Indonesia makin baik. KOMNAS HAM dibentuk untuk menjamin bahwa hak rakyat Indonesia tidak lagi dilanggar atau dirampas dengan alasan pembangunan. Pegiat ham seperti Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, Trimoelja D. Soerjadi, dll dulu sempat mengemuka dan dianggap membuat pemerintah lebih berhati-hati dalam melaksanakan pembangunan. Namun suara mereka sepertinya sudah mulai sayup entah karena apa.
Saat ini dunia mengakui bahwa Pemerintahan Presiden Jokowi sangat memerhatikan ham. Namun bukan berarti pegiat ham sudah saatnya berpangku tangan. Tokoh-tokoh muda harus tetap aktif untuk menjaga hak-hak warga tidak ada yang dikorbankan demi pembangunan.
Hak untuk mengeluarkan pendapat misalnya merupakan ham penting yang harus dilindungi asal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Di bangku pendidikan setiap orang berhak mengajukan pandangannya sekalipun itu salah atau keliru. Jika dipendam terus, maka hasrat untuk mengeluarkan pendapat yang tidak tersalurkan dengan baik itu itu bisa muncul, bahkan meledak  dalam tindakan negatif seperti kejahatan.
Pegiat ham Indonesia berbicaralah.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H