Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pencegahan Korupsi Mana?

7 Maret 2018   15:06 Diperbarui: 7 Maret 2018   15:20 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah jitu untuk memberantas korupsi, karena tanpa OTT para pelaku korupsi biasanya masih berdalih yang membuat mereka selalu lolos dari jerat hukum.

Tahun 2018 ini saja KPK sudah banyak melakukan operasi tangkap tangan. KPK tanggal 1 Maret 2018 telah berhasil melakukan OTT terhadap Walikota Kendari yang diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 -- 2018.

Sebelumnya tanggal 28 Februari 2018 KPK juga menetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus KTP Elektronik  dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 -- 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 -- 2012 pada Kemendagri. 

Tanggal 15 Februari 2018 KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan suap terhadap Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tangkap tangan yang terjadi pada Rabu, 14 Februari 2018 di 3 lokasi berbeda di Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Tanggal 14 Februari 2018, KPK juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yaitu IA (Bupati Subang periode 2017 -- 2018, ASP (Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang), D (Swasta) dan MTH (Swasta). Keempatnya ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Subang terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

Tanggal  14 Februari 2018, KPK menetapkan lagi satu orang sebagai tersangka terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yaitu FA (Anggota DPR RI periode 2014 -- 2019). FA selaku Anggota DPR RI periode 2014 -- 2019 diduga menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. 

Sambil mengapresiasi kiprah dan kinerja KPK, kiranya perlu dipikirkan untuk melakukan pencegahan korupsi di Indonesia yang tentu lebih berguna masyarakat. Caranya Lembaga yang sudah ada yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus diberdayakan untuk mencegah terjadinya korupsi. 

Kalau masih terjadi OTT oleh KPK, berarti itu juga merupakan tanggungjawab BPKP. BPKP dengan seluruh aparatnya harus punya moral dan integritas yang tinggi dengan semangat kerja, kerja, kerja, dan mendatangi seluruh aparat kementerian dan lembaga karena pola korupsi itu sudah dapat diduga.

Petugas BPKP tidak boleh merasa puas dengan bekerja setiap hari di kantornya seperti selama ini tanpa jelas apa yang dilakukan. Ukuran keberhasilannya harus jelas yakni dengan tidak ada lagi OTT oleh KPK karena seluruh aparat kementerian dan lembaga sudah diawasi dan diingatkan oleh petugas BPKP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun