Hari ini Fitrie sangat senang. Sebagai agen real estate, dia cukup menikmati pekerjaan barunya. Wanita yang belum menikah Ini kembali menolong pemilik rumah (kita sebut saja namanya "Pen Ju Al") menjual rumahnya.
Fitrie memberitahu pembeli (kita sebut saja namanya "Pem Be Li") bahwa pemilik uang kini tinggal di daerah itu sangat membutuhkan uang, maka dia ingin menjual secepatnya. Dari harga pasaran sekitar 1,5 miliar rupiah akhirnya disepakati harganya 1 miliar dan pembayaran sebagai tanda jadi dari "Pem Be Li" sejumlah 20 juta rupiah sudah langsung dilunasi.
Fitri memberitahukan bahwa tiga hari kemudian seluruhnya sudah harus dilunasi. Apa yang terjadi? Dari bibir manis Fitri dan keramahan yang luar biasa, muncullah tawaran yang di luar dugaan "Pem Be Li" yakni harga penjualan cukup ditulis 500 juta walaupun "Pem Be Li" tetap membayar satu miliar rupiah.
"Pem Be Li" kaget luar biasa karena dia menganggap di era Jokowi ini praktik-praktik illegal sudah tidak terjadi lagi. Tanpa curiga "Pem Be Li" bertanya mengapa harus dibuat seperti itu.
Dengan lugunya Fitri memberitahu bahwa "Pen Ju Al" cukup membayar pajak 2,5% dari 500 juta atau 12,5 juta, sementara kalau harga jualnya dibuat satu miliar, maka  "Pen Ju Al" harus membayar 25 juta rupiah. Dengan demikian penjual bisa berhemat 12,5 juta rupiah.
Fitrie meyakinkan bahwa praktik itu sangat lazim terjadi, apalagi di kota Jakarta. Bagai disambar petir di siang bolong, "Pem Be Li" bersikeras bahwa praktik seperti itu tidak boleh. Â "Pem Be Li" dengan tegas mengatakan tidak mau melakukan itu; dia hanya mau membayar sesuai yang tertulis di dalam dokumen yang ditandatangani.
"Pen Ju Al" ikut nimbrung memohon kebaikan hati pembeli agar berkenan menyetujui usulan Fitrie karena sangat membutuhkan uang. Â "Pem Be Li" merasa bingung karena dengan uang satu miliar itu masih merasa berat untuk menyisihkan 25 juta rupiah.
Dengan sopan dan ramah "Pem Be Li" bak petugas pajak, menjelaskan bahwa jika seluruh penduduk Indonesia yang kini berjumlah sekitar 261 juta orang melakukan hal yang sama, maka 261 juta kali 12,5 juta rupiah, negara sudah kehilangan pajak 3.262,5 triliun rupiah, angka yang sangat fantastis!
"Pem Be Li" lebih lebih lanjut menjelaskan bahwa pajak itulah yang digunakan Presiden Jokowi dan aparat pemerintah untuk membangun Terminal 3 bandara Soekarno Hatta yang megah, rumah sakit, sekolah, pasar, jalan dan fasilitas lain yang dibutuhkan masyarakat.
Wajah manis Fitri mulai terlihat kecut tapi masih berupaya agar si "Pen Ju Al" tak harus membayar sebesar itu. Namun dengan teguh  "Pem Be Li" tidak bersedia. Akhirnya disepakati bahwa "Pem Be Li" cukup membayar satu miliar seperti tercantum dalam dokumen yang ditandatangani dan "Pen Ju Al" membayar pajak 2,5%.
Fitrie, Fitrie.....Penghindaran Pajak Itu Korupsi Terselubung...Fitrie!