Ungkapan yang merupakan kebencian kepada penguasa hanya bisa terjadi di era refomasi ini. Jika itu terjadi di era Pak Harto, maka sudah bisa dipastikan bahwa orang yang melakukan itu akan "hilang." Hari Selasa, 10 Maret 2015, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan menyatakan bahwa mereka telah melakukan pendalaman terhadap video saat pertemuan antara Kemendagri, Gubernur DKI dan anggota DPRD DKI Jakarta tanggal 5 Maret 2015 dan mereka menemukan ada anggota DPRD yang memaki Ahok dengan kata-kata kasar mengandung penghinaan rasial. Di dalam konferensi pers itu,  Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Ayat Hidayat mengatakan, hasil dari pendalaman itu LBH menemukan bahwa yang memaki Ahok dengan cara itu adalah PS (Prabowo Soenirman) dari Fraksi Partai Gerindra, dan tampaknya bukan Tubagus Arif.
Dari hasil temuan tersebut, LBH Pendidikan telah melaporkan Prabowo ke Polda Metro Jaya dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan telah masuknya laporan tersebut ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 9 Maret 2015.
Prabowo membantah tudingan LBH Pendidikan itu, dan dia hanya mengaku memaki Ahok tetapi tidak dengan kata-kata rasis. Tubagus Arif dari PKS yang dituding pertama kali oleh para netizen yang mengumpat Ahok dengan makian rasis itu, sudah lebih dulu menyangkal. Ia bahkan juga menyangkal telah memaki Ahok, katanya umpatan-umpatannya itu ditujukan kepada para SKPD, bukan Ahok. Haji Lulung juga telah menyangkal, memaki Ahok dengan kata-kata kasar, sebagaimana bisa didengar di video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta itu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Â tersenyum bersama Presiden Joko Widodo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 19 November 2014. Saat ini Ahok ingin membersihkan APBD DKI dari niat-niat tidak jelas dari para anggota DPRD DKI Â (Sumber Foto: REUTERS/Beawiharta).
Lalu Panitia Angket DPRD DKI kemudian memanggil isteri Ahok. Walaupun dengan lelucon Ahok mengatakan seharusnya DPRD memanggil neneknya karena dia menuliskan "pandangan nenek lu" ketika DPRD minta Rp. 12,1 triliun anggaran yang tidak jelas, namun Ahok kiranya tidak perlu melaporkan para anggota DPRD itu secara hukum. Anggap saja mereka sedang tidak tahu harus berbuat apa.
Anggap saja DPRD DKI itu sedang mengalami seperti pepatah katakan "sudah jatuh tertimpa tangga." Sudah berniat mendapat Rp. 12,1 triliun dari APBD DKI, eh niat DPRD itu ketahuan sama Gubernur Ahok, dan ketahuan lagi sama pimpinan parpol. Maafkanlah mereka Ahok! Biarlah Kepolisian dan Kemendagri yang menangani kasus itu. Kalau lapor melapor nanti waktunya habis tersita untuk yang tidak penting. Biarlah Ahok terus memikirkan perbaikan Jakarta dan seluruh warga Jakarta akan tetap mendukung asal anggaran itu tidak disalahgunakan untuk memperkaya diri para pejabat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H