Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

KPK, Kenapa Tidak Tolak Gratifikasi Saja?

10 Januari 2015   14:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:26 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih sering terdengar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemberian atau gratifikasi hingga satu juta rupiah. Namun kalau di atas satu juta rupiah, maka pemberian atau gratifikasi itu harus dilaporkan oleh pejabat negara dalam waktu tiga puluh hari. Kalau lewat dari waktu itu dan ternyata nilai gratifikasi itu lebih dari sejuta rupiah, maka hal itu bisa dianggap korupsi.

Hal itu menunjukkan ketidak-tegasan KPK. Kenapa tidak dilarang saja setiap pejabat negara menerima gratifikasi? Di Jepang misalnya sangat ketat jika pejabat negara bertemu dengan tamu asing sering diingatkan tidak boleh bertukar cinderamata.

Suatu saat seorang pejabat menerima staf perusahaan  yang ternyata ingin memberikan  ipad terbaru seharga sekitar delapan juta rupiah. Pejabat itu tidak menerima dan melaporkannya ke KPK, tapi langsung menolaknya dengan cara sebaik mungkin agar staf perusahaan itu tidak tersinggung. Mengapa KPK tidak mendorong pejabat negara seperti itu saja?

Bila perlu KPK membuat pengumuman terbuka atau siaran pers bahwa pejabat negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang terkait dengan jabatannya, dan itu sesuai dengan sumpah jabatan para pejabat negara. Dengan demikian tidak perlu lagi ada keraguan seperti yang dialami mantan Kepala SKK Migas Pof. Dr. Rudi Rubiandini yang merasa gratifikasi masih diperbolehkan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun