Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Paus: Janganlah Menghina Agama Orang Lain!

17 Januari 2015   12:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:58 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Crowds greet Pope Francis after his arrival in Sri Lanka to begin his Asian tour.

Terkait dengan penyerangan kantor Charlie Hebdo di Paris tanggal 7 Januari 2015, Paus Francis yang sedang melakukan kunjungan ke Sri Lanka dan Filipina dan merupakan pemimpin 1,2 miliar umat katholik di seluruh dunia mengatakan jangan menghina atau merendahkan agama orang lain. Dia memberikan contoh jika sahabat dekatnya Dr. Alberto Gaspari mengeluarkan kata-kata yang menghina ibunya, maka Gaspari tentu harus siap-siap kena tinju sambil menujukkan tinjunya kepada Gaspari dengan bergurau. Menurut Paus Francis, kebebasan berpendapat (freedom of expression) ada batasnya, terutama jika menghina atau merendahkan iman atau kepercayaan seseorang. Tapi Paus menambahkan bukan berarti serangan terhadap majalah Charlie Hebdo di Paris itu dapat dibenarkan. Justeru sebaliknya menurut Paus, kekerasan yang dahsyat itu dengan mengatasnamakan Allah merupakan tindakan yang keliru (aberration). Namun tindakan seperti itu tentu sudah seharusnya dapat diantisipasi. Paus membela kebebasan pers karena itu bagian penting dari hak asasi manusia, namun tentu ada batasnya. Seseorang bukan hanya memiliki kebebasan dan hak, tapi juga kewajiban mengatakan apa yang dipikirkan untuk kebaikan bersama (common good)...kita memiliki hak untuk kebebasan secara terbuka tanpa harus menghina atau merendahkan yang lain. Paus Francis ketika mengunjungi Colombo, Sri Lanka. Menyangkut penyerangan kantor majalah Charlie Hebdo di Paris, Paus mengatakan jangan menghina atau bercanda dengan agama atau kepercayaan orang lain (Foto: Dinuka Liyanawatte/Reuters). Pendiri Menyalahkan Charlie Hebdo Senada dengan Paus, anggota pendiri Charlie Hebdo, Henri Roussel (80), mengkritik pemimpin redaksi majalah mingguan yang menjadi korban tewas penyerangan kantor manjalah mingguan tersebut tanggal 7 Januari 2015 lalu. Dia menulis di majalah kiri L'Obs yang menyebutkan bahwa Stephane Charbonnier atau Charb yang merupakan korban dalam tragedi itu bertidak karena tidak bertanggungjawab. Dia keras kepala (stubborn) dan tidak mau mendengar saran (blockhead). Menurut Henri, pemimpin redaksi Charlie Hebdo, Charb, telah menceburkan team redaksi majalah itu menuju kematian mereka dengan perilaku Charb yang provokatif. Semoga kita di Indonesia bisa memberikan contoh yang baik bahwa kebebasan pers tidak boleh dilanggar, namun dengan kebebasan itu ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan misalnya jangan sampai menghina atau merendahkan yang lain seperti yang disampaikan Paus Francis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun