Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sampai Kapan Kecelakaan Maut Harus Mengancam Kita?

21 Januari 2015   16:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:41 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tabrakan yang menyebabkan korban meninggal dunia semakin sering terjadi. Tanggal 21 Januari 2015 misalnya terjadi lagi kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas setelah Christopher Daniel Sjarif (23) pengemudi Mitsubishi Outlander menyebabkan kecelakaan di Jl. Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta. Kanit Laka Lantas Polres Jaksel, AKP Bakti Butar Butar menyebut mobil yang dikemudikan Christoper menabrak 6 motor dan dua mobil.

Mungkin akan timbul pertanyaan kenapa makin sering tabrakan maut dengan melibatkan kaum muda, dan apakah anak muda menganggap ringan tabrakan yang menyebabkan korban tewas?

Berita yang baru dilansir anaknya Ahmad Dhani baru saja membayar ganti rugi kepada korban akibat kecelakaan yang dilakukannya tanpa dia masuk penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dul alias AQJ (14) bersalah, namun Ketua Majelis Hakim Petrianti menyatakan terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur. Akibatnya putra seniman Ahmad Dhani itu tak dipidana dan bebas dari ancaman hukuman walaupun menewaskan tujuh orang dalam kasus kecelakaan.

[caption id="attachment_392250" align="aligncenter" width="600" caption="Kecelakaan maut di Pondok Indah, 21 Januari 2015 di depan gerai Holland Bakery (Sumber: Elza Astari Retaduari/Detik.com)."][/caption]

Kasus lain melibatkan anak muda yakni putra Hatta Radjasa yang sedang kuliah di London, juga bisa diselesaikan tanpa yang bersangkutan masuk penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda Rp 12 juta. Dengan hukuman Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama.
Dalam kecelakaan lain yang melibatkan anak muda, wanita bernama Afriyani dalam keadaan mabuk memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada Januari 2012 dan menabrak 12 pejalan kaki, sembilan orang tewas, sedangkan tiga lainnya terluka. Walaupun menyebabkan sembilan orang tewas dan sedang mabuk ketika menabrak orang, Afriyani Susanti hanya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Agustus 2014.

Dari tiga kasus tabrakan maut di atas, terlihat betapa ringannya hukuman kepada pelaku kecelakaan maut, bahkan tidak perlu masuk penjara. Sedangkan di negara maju para pelaku kecelakaan maut tidak bisa menghilangkan tanggung jawab tanpa masuk penjara. Para hakim kita harus berani menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku kecelakaan maut, dan jika diperlukan undang-undang terkait kecelakaan lalu lintas perlu ditinjau agar para pemilik mobil lebih berhati-hati dan menghargai nyawa masyarakat di jalan raya dengan menghindari kecelakaan dan korban tewas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun