Saya mencoba berfikir sederhana untuk permasalahan ini.
1. PSSI adalah anggota FIFA yang menjalankan kebijakan dan kegiatannya secara independen tanpa intervensi pihak ketiga;
2. PSSI melakukan kegiatannya di atas bumi, air, dan udara yang berada di wilayah administratif Negara Indonesia;
3. Berdasarkan UUD 45 menyatakan bahwa bumi, air, udara, dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Dengan demikian, menurut saya PSSI sebaiknya tidak dibekukan karena NEGARA TIDAK BERHAK MEMBEKUKAN PSSI, namun sebagai yang diberi kuasa oleh UUD, maka Negara berhak untuk MELARANG SELURUH AKTIFITAS PSSI YANG DILAKUKAN DI BUMI, AIR, DAN UDARA NEGARA INDONESIA.
Jika kita baca secara cermat, SK Kemenpora telah mencakup hal tersebut. Tidak ada kata-kata "MEMBEKUKAN PSSI" dalam SK tersebut. Hanya kita sendirila yang menterjemahkan hal tersebut sebagai "PEMBEKUAN PSSI"
Saya Mendukung Langkah Pemerintah yang untuk sementara MELARANG SELURUH AKTIFITAS PSSI YANG DILAKUKAN DI BUMI, AIR, DAN UDARA NEGARA INDONESIA.
PSSI (dan FIFA) harus belajar lebih menghargai pihak lain.
Sepak bola mungkin adalah milik PSSI (dan FIFA), namun anda melakukannya di atas Bumi, Air, Udara Negara Indonesia.
PSSI (dan FIFA) boleh menguasai sepak bola, namun Negara Indonesia juga berhak atas Bumi, Air, dan Udara yang dikuasakan kepadanya.
Dan saat ini pemerintah telah mengeluarkan LARANGAN kepada PSSI untuk MEMPERGUNAKAN BUMI, AIR, DAN UDARA Â NEGARA INDONESIA, sebelum segala permasalahan internal, hukum, dan administrasi diselasaikan secara tuntas.