Indonesia pada tahun 2024 dihadapkan pada situasi peralihan pemimpin negara. Peralihan ini ditandai dengan diadakanya pemilihan umum (pemilu). Instrumen demokrasi ini akan dimeriahkan oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai pemilih pada lembaga KPU. Pemilihan umum kali ini akan diadakan serentak di seluruh Indonesia dimulai dari tingkatan DPRD Kabupaten/Kota hingga Presiden dan Wakil Presiden. Pada kontestasi kali ini terdapat 3 Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden antara lain, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. ketiga paslon tersebut akan berkontestasi dalam ajang akbar 5 tahun sekali. Dengan harapan akan menjadi penerus perjuangan Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya.
Pemilu yang sehat merupakan pemilu yang dlandasakna kejujuran, keterbukaan, dan bebas dari berbagai tekanan baik poltik maupun psikologis. Tetapi kenyataannya terkadang pemilu digunakan sebagai ajang bergengsi  oleh beberapa oknum yang memiliki modal besar untuk meningkatkan status hidup dan jabatan ke posisi dewan dengan berbagai cara mulai dari mempengaruhi dengan imbalan uang, sembako, jabatan bahkan hingga tekanan fisik dan psikis. Dalam hal ini, tak dapat diabaikan bahwa prinsip demokrasi kita dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat kenyataannya tidak berlaku bagi sistem pemilihan di Indonesia. Masyarakat tidak lagi memainkan peran penting dalam keberlanjutan demokrasi Indonesia, sebaliknya mereka hanya menjadi objek politik bagi kelompok dan oknum tertentu dengan ambisi kekuasaan.
Politik sebenarnya dapat digunakan sebaga sebuah alat dan cara untuk menyapaikan kebaikan dan kebenaran kepada masyarakat luas. Poltik berusaha mengurus, menjamin, dan mengontrol urusan kebutuhan masyarakat. Namun, faktanya tak sedikit orang memandang poltik sebagai ilmu atau seni dengan pengguanaan strategi cerdik dan licik demi memenangkan sebuah kontestasi perebutan kekuasaan. Hal ini relevan dengan kehidupa bernegara saat ini, karena banyak calon-calon anggota legislatif ataupun caleg yang menggunakan taktik-taktik politik yang bisa dikatakan tidak sehat dan kurang etis. Salah satu bukti yang marak terjadi adalah politik uang. Politik uang disini merupakan strategi dari para elite politik untuk memperoleh kekuasaan dengan cara yang tidak adil. Karena cara ini hanya menjadi senjata bagi mereka yang memiliki modal dan kekayaan yang besar. Dengan bantuan modal dan kekayaan ini kesempatan mereka memenangkan pemilu ini akan semakin terbuka lebar.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam setiap periode pemilu akan muncul problematika dan konflik terkait perbedaan pilihan. Kecurangan dan tekanan akan turut menjadi warna menjadi momok bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Badan pengawas pemilu (BAWASLU) sebagai lembaga yang mengawasi dan memutuskan hal-hal terkait pelanggaran pemilu ini mencatat sebuah kecurangan dan tekanan yang dialami sebuah keluarga di Gunungkidul, Yogyakarta. Terdapat laporan dugaan pelanggaran atau pidana pemilu berupa tekanan yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan tujuan mempengaruhi hasil perolehan suara. Hal ini jelas melanggar ketentuan pemilu apalagi hal tersebut terjadi pada masa tenang.
Beberapa perangkat desa diduga melakukan pelanggaran netralitas dari perangkat kelurahan. Beberapa oknum diduga melakukan ancaman kepada beberapa ancaman kepada pihak keluarga yang menjadi terdaftar dari bantuan program keluarga harapan (PKH) jika tidak memilih caleg tersebut. Dalam periode pemilu Bawaslu telah menangani 46 kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024. Sebanyak 40 laporan terbukti melakukan pelanggaran. Â Rahmat bagja selaku ketua Bawaslu merinci 46 laporan masuk, 27 dugaan yang berasal dari temuan pengawas pemilu, dari kalangan masyarakat terdapat 19 laporan dugaan kecurangan pemilu.
Bentuk penyimpangan dalam konteks pemilu kali ini berupa beberapa kecurangan dan tekanan yang ditemukan oleh Bawaslu termasuk Bawaslu Gunungkidul. Dua laporan masuk atas nama dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan yang menyebutkan bahwa terdapat
seorang caleg DPRD yang melakukan money politic. Termasuk beberapa perangkat desa yang memberikan ancaman terhadap beberapa keluraga penerima program keluarga harapan (PKH).Tindakan kurang pantas seperti ini termasuk merusak tatanan demokrasi negara yang sudah berlangsung sejak lama. Tekanan yang diberikan oleh perangkat desa atau oknum-oknum yang mengandalkan segala cara demi perolehan suara tinggi. Ambisi berkuasa terlihat menonjol ketika seseorang mengandalkan politik sebagai dominasi mata pencaharian dan obsesi akan konsumsi sebagai salah satu faktor seseorang berani mengambil risiko dan cara kotor demi memenangkan sebuah kontestasi. Motif kekuasaan menjadi faktor pendorong perilaku tidak etis dan tidak sesuai dengan asas pemilu lugas, berani, jujur, dan adil. Kekuasaan seringkali dimaknai sebagai kemampuan mencapai hasil yang maksud atau diinginkan.
Dalam sosiologi, terdapat tiga paradigma yang membentuk perspektif dan cara berpikir tentang fenomena sosial. Pertama, paradigma fakta sosial secara umum paradigma ini terdapat dua bantuk kategori itu, pranata sosial dan struktur sosial. Hubungan dari fakta-fakta sosial serta sifar yang mendasari inilah yang menjadi objek penelitian sosiologi menurut paradigma fakta sosial. Kedua, paradigma definisi sosial, definisi sosial dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan antar hubungan sosial. Tindakan sosial ini berupa tindakan perseorangan dimana setiap tindakan yang dihasilkan memiliki makna dan arti subjektif bagi individu tersebut dan menuju dan mengarah pada tindakan orang lain. Ketiga, paradigma perilaku sosial, merupakan perilaku seseorang yang berhubungan langsung dengan faktor lingkungan yang berimbas pada hasil atau akibat mengubah tingakh laku seseorang.
Konsep teori struktural ini juga dapat diaplikasikan kepada kasus peneriamaan bantuan program keluarga harapan (PKH). Teori yang dikemukakan oleh Anthony Giddens ini memasukkan rumah tangga miskin ini sebagai agen dalam teori strukturalisme, pengkategorian ini bedasar pada sifat dasar berupa kebebasan berpikir, serta berindak dalam rentang ruang dan waktu. Kemudian Giddens menaganggap bahwa sumber daya aturan maupun program pemberdayaan masyrakat seperti pengentasan kemiskinan, pelatihan skill dan kemampuan, pembekalan kewirausahaan, dll. hubungan dualitas antara agen dan struktur ini berguna untuk pengaksesan bantuan pengentasan kemiskinan serta penggunaan lahan. Hubungan timbal balik antara agen dan struktur akan menciptaka sebuah struktur sosial.
Giddens sendiri menganggap bahwa kekuasaan meruapakan milik suatu komunitas sosail atau masyarakat yang mencerminkan hubungan dualitas antara agen dan struktur, antara subjek dan objek. Giddens juga menyebutkan bahwa kekuasaan merupakan kemampuan atau mampu dalam melakukan campur tangan dan menarik intervensi. Stigma masyarakat terkait adanya kejahatan atau tindakan menyimpang dari individu berasal dari pengandaian antropologis seseorang mulai dari manusia sebagai makhluk yang berkehendak dalam sebuah konteks dan situasi apapun serta hasil dan tujuan dalam hidupnya. dilakukan oleh beberapa oknum. dalam mengelola kehidupan bernegara dibutuhkan sebuah tatanan politik yang bernama demokrasi. Sebagai salah satu model untuk mengatur sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat sebagai pemangku pusat kekuasaan suatu negara sesuai amanat UUD 1945, bahwa kekuasaan dan corak pemerintahan berada pada kuasa rakyat. Menurut ketentuan UUD kedaulatan negara dilaksanakan oleh lembaga negara, yang dipilih oleh rakyat dengan mekanisme pemilihan umum (pemilu).
Pemilihan umum dapat dianggap sebagai alat penghubung suprastruktur dan infranstruktur politik. Selain itu, pemilihan umum adalah mekanisme untuk mengubah tujuan politik partai menjadi kebijakan nasional. Pemilu juga dapat dimaknai sebagai suatau metode penyaluran hak asasi warga negara. Maka dari itu pemerintah harus memastikan pemilihan umum akan berjalan sesuai tujun dan esensinya. Demi mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat semua aspek pemilihan harus dikembalikan kepada rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan apabila pemerintah tidak menjamin, atau bahkan memperlambat terlaksananya pemilihan umum dengan tanpa persetujuan dar wakil rakyat maka hal itu dapat dikatan sebagai pelanggaran hak asasi.
Lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia dinamakan komisi pemiliahan umum (KPU). Â Menurut pasal 22E ayat (1) "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setai lima tahun sekali". Pasal tersebut juga mengatur bahwa komisi pemilihan umum harus merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri/independen. Sebuah lembaga penyelenggara pemilihan umum harus memiliki sikap netral dan tidak boleh memihak. Maksudnya, tidak boleh ada pejabat negara, partai politik, atau calon peserta pemilihan umum yang mengatur/mengontrol jalan dan kebijakan dari komisi pemilihan umum. Dalam kontestasi Indonesia uang dan politik merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan, dua hal yang saling berkaitan dan efektif untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya. Â
SIMPULANÂ
Penyimpangan struktural pada tahapan pemilu 2024 menempatkan keberlanjutan demokrasi Indonesia dalam bahaya besar. Upaya pencegahan dan penanggulangan harus dilakukan menyeluruh dan melibatkan semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas terlaksananya pemilu, seperti penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, badan pengawas pemilu, pemerintah, serta Masyarakat pemilu. sala satu mekanisme yang dapat merubah tujuan politik menjadi kebijakan nasional adalah pemilu, pemilu yang sesuai dengan asas-asas yang dijunjung yaitu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil akan turut mendukung keberlanjutan demokrasi Indoenesia. Sebaliknya jikalau sebuah instrument demokrasi ini mengalami kecurangan atau tidak sesuai dengan asas-asas yang dijunjung tinggi tersebut maka akan berimbas banyak pada kondisi internal sebuah negara seperti, berkurangnya kepercayaan publik terhadap Lembaga penyelenggara pemilu dan sistem demokrasi secara keseluruhan, terganggunya legitimasi pemerintah, pemimpin terpilih saat ini akan ikut terdampat dampak dari kecurangan pemilu. jika pemilu dianggap atau bahkan terbukti ada kecurangan, maka legitimasi pemerintahan akan diragukan dan bahakan tidak mendapatkan kepercayaan lagi. Hal-hal seperti ini lah yang harus mendapat evaluasi dan perhatian lebih bagi penyelenggaran pemilihan selanjutnya, karena dikhawatirkan akan berdampak pada ketentraman sebuah negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H