Pemilihan umum dapat dianggap sebagai alat penghubung suprastruktur dan infranstruktur politik. Selain itu, pemilihan umum adalah mekanisme untuk mengubah tujuan politik partai menjadi kebijakan nasional. Pemilu juga dapat dimaknai sebagai suatau metode penyaluran hak asasi warga negara. Maka dari itu pemerintah harus memastikan pemilihan umum akan berjalan sesuai tujun dan esensinya. Demi mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat semua aspek pemilihan harus dikembalikan kepada rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan apabila pemerintah tidak menjamin, atau bahkan memperlambat terlaksananya pemilihan umum dengan tanpa persetujuan dar wakil rakyat maka hal itu dapat dikatan sebagai pelanggaran hak asasi.
Lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia dinamakan komisi pemiliahan umum (KPU). Â Menurut pasal 22E ayat (1) "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setai lima tahun sekali". Pasal tersebut juga mengatur bahwa komisi pemilihan umum harus merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri/independen. Sebuah lembaga penyelenggara pemilihan umum harus memiliki sikap netral dan tidak boleh memihak. Maksudnya, tidak boleh ada pejabat negara, partai politik, atau calon peserta pemilihan umum yang mengatur/mengontrol jalan dan kebijakan dari komisi pemilihan umum. Dalam kontestasi Indonesia uang dan politik merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan, dua hal yang saling berkaitan dan efektif untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya. Â
SIMPULANÂ
Penyimpangan struktural pada tahapan pemilu 2024 menempatkan keberlanjutan demokrasi Indonesia dalam bahaya besar. Upaya pencegahan dan penanggulangan harus dilakukan menyeluruh dan melibatkan semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas terlaksananya pemilu, seperti penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, badan pengawas pemilu, pemerintah, serta Masyarakat pemilu. sala satu mekanisme yang dapat merubah tujuan politik menjadi kebijakan nasional adalah pemilu, pemilu yang sesuai dengan asas-asas yang dijunjung yaitu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil akan turut mendukung keberlanjutan demokrasi Indoenesia. Sebaliknya jikalau sebuah instrument demokrasi ini mengalami kecurangan atau tidak sesuai dengan asas-asas yang dijunjung tinggi tersebut maka akan berimbas banyak pada kondisi internal sebuah negara seperti, berkurangnya kepercayaan publik terhadap Lembaga penyelenggara pemilu dan sistem demokrasi secara keseluruhan, terganggunya legitimasi pemerintah, pemimpin terpilih saat ini akan ikut terdampat dampak dari kecurangan pemilu. jika pemilu dianggap atau bahkan terbukti ada kecurangan, maka legitimasi pemerintahan akan diragukan dan bahakan tidak mendapatkan kepercayaan lagi. Hal-hal seperti ini lah yang harus mendapat evaluasi dan perhatian lebih bagi penyelenggaran pemilihan selanjutnya, karena dikhawatirkan akan berdampak pada ketentraman sebuah negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H