Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Roy Suryo vs Ahok: Mulai SARA

24 September 2014   18:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:41 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terkejut ketika pagi-pagi buka twitter ada tweet dari akun seorang Menpora Roy Suryo yang menyebutkan bahwa Wakil Gubernur DKI AHOK mulai SARA dengan melarang potong hewan kurban.

.
Membaca berita yang tidak biasa, saya langsung cek link yang dijadikan narasumber oleh pak Menteri
http://m.poskotanews.com/2014/09/23/hl-ahok-larang-potong-hewan-kurban/?wpmp_switcher=mobile
.
Kata-kata kunci yang saya dapat adalah “Pelarangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Ahok. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan Ahok ketika menjadi Plt Gubernur tangal 17 Juli 2014”.
.
Dari situ, saya coba telusuri “Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014” melalui Google. Ternyata hasilnya nihil, tidak ditemukan adanya Instruksi Gubernur tersebut. Yang ada adalah “Peraturan Gubernur Nomor 67 tahun 2014 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru” yang tentunya tidak ada hubungan dengan hewan kurban.
.
Masih penasaran, masa sih pak Menteri bisa salah kutip?
Saya masuk ke web Pemprov DKI http://www.jakarta.go.id/web/produkhukum/year/2014/category/3

1411534464565245171
1411534464565245171

.
Disini pun tidak ditemukan produk hukum Instruksi Gubernur yang dimaksud. Yang ada hanya 3 (tiga) produk hukum Instruksi Gubernur pada tahun 2014 ini, yaitu nomor 30, 38 dan 80. Tidak ada yang nomor 67.
Lho, ini gimana sih urusannya?
.
Saya coba cross chek ke akunnya pak Ahok, ada tweet yang menarik :
14115346561710039588
14115346561710039588

.
Tidak lama akun pak Menteri nge-tweet lagi:
1411534554491632354
1411534554491632354

.
Kali ini pak Menteri mengunggah foto Surat Edaran Sekolah SD Negeri *** yang menyatakan bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur, ada larangan pemotongan hewan kurban di sekolah.
.
Akhirnya saya tidak habis pikir ...
Bagaimana mungkin seorang Menteri yang berpendidikan tinggi menyebarkan informasi yang sensitif hanya berdasarkan Surat Edaran Sekolah tanpa melakukan cek and ricek?
Jika yang disebarkan hanya informasi ringan sih tidak masalah, tapi jika yang disebarkan adalah informasi SARA yang menyangkut nama baik seorang pejabat tinggi, apakah pantas disebarkan oleh seorang Menteri?
.
Bisa jadi analisa saya ini salah karena saya tidak menemukan sumber data yang akurat berupa Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 tersebut. Jika Kompasioner punya data yang lebih lengkap, silahkan informasikan.
.
Terima kasih
.
Gambar: pribadi (print screen)
.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun