Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenal Sertifikat Anti Korupsi ISO 37001

5 April 2016   12:11 Diperbarui: 5 April 2016   12:29 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suap dan korupsi sudah menjadi bahaya laten di Indonesia maupun di dunia. Tidak saja terjadi di sektor pemerintahan tapi juga melibatkan kalangan swasta. Contoh terakhir adalah kasus suap dari pihak swasta kepada oknum anggota DPRD DKI yang Terhormat untuk Raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Untuk menanggulangi, setidaknya menumbuhkan kesadaran tentang masalah suap dan korupsi dan dengan prinsip bahwa suap dan korupsi bisa dikendalikan, maka International Organization for Standardization (ISO), sebuah organisasi internasional yang terdiri dari badan standar nasional dari 163 negara anggota di dunia yang bermarkas di Jenewa Swiss, akan menerbitkan Standar Internasional Sistem Manajemen Anti Suap (Anti Bribery Management Systems – ABMS) ISO 37001.

Saat ini draft ISO 37001 sudah dalam tahapan pembahasan akhir oleh perwakilan berbagai negara di dunia dan diharapkan pembahasan draft dapat selesai dan disetujui selambatnya akhir 2016.

ISO 37001 adalah termasuk persyaratan standar internasional tipe A, karena itu untuk mendapatkan sertifikat standar ISO 37001 organisasi/ perusahaan harus lulus sertifikasi dari badan sertifikasi independen. Tetapi untuk kemudahan penerapannya, ISO 37001 bisa diintegrasikan dengan standar ISO lainnya, misalnya ISO 9001.

Saya masih belum mendapatkan informasi apakah ada badan sertifikasi di Indonesia yang kredibel untuk dapat mengeluarkan sertifikat ISO 37001 atau harus melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN)?

Sertifikat ISO 37001 bisa dianggap sebagai self protection untuk mencegah adanya suap didalam organisasi/perusahaan maupun rekanan bisnis lainnya. Monitoring dengan cara audit internal yang rutin wajib dijalankan sebagai bukti komitmen terhadap anti suap disamping audit rutin dari eksternal dengan metode PDCA (Plan Do Check Action).

Selain itu ISO 37001 paling tidak dapat membantu aparat berwenang; kepolisian, kejaksaan, KPK, untuk mensosialisasikan aturan-aturan anti suap dan korupsi di masyarakat walaupun pada akhirnya kembali ke mental dan etika masing-masing orang.

**
Apa tujuan dari ISO 37001?

ISO 37001 dirancang untuk membantu organisasi/perusahaan menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan. Ini mewajibkan organisasi/perusahaan melakukan serangkaian langkah-langkah yang harus diterapkan untuk membantu organisasi/perusahaan mencegah, mendeteksi dan menangani suap, serta memberikan bimbingan dalam kaitannya dengan pelaksanaannya.

**
Siapa yang dapat menggunakan ISO 37001?

ISO 37001 dirancang untuk digunakan oleh organisasi/perusahaan kecil, menengah dan besar di pemerintahan, swasta, LSM dan sektor lainnya dan bersifat fleksibel, yang dapat disesuaikan sesuai dengan ukuran dan sifat organisasi/perusahaan dan risiko suap yang dihadapinya.
Standar ini dirancang bersifat universal sehingga bisa digunakan disemua negara di dunia yang berbeda budaya satu sama lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun