Sekelompok pegawai menggugat aturan terkait larangan menikah dengan teman sekantor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempermasalahkan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan.
Pasal itu berbunyi:
"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama."
Alasannya, menikah merupakan hak asasi manusia yang diatur di dalam UUD 1945. Agama pun menyarankan setiap manusia untuk menikah dengan lawan jenis ketika sudah usia aqil baliq atau dewasa dan siap nikah.
Lalu kenapa aturan menikah dengan teman sekantor itu baru dipermasalahkan sekarang padahal UU itu sudah terbit sejak 2003?
Seorang pengamat sosial yang kerap sok tau, menyampaikan pendapatnya kepada seorang wartawan.
"Ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak setiap warga negara untuk menikah. Bisa anda bayangkan jika anda ingin menikah dengan teman sekantor, berapa banyak gadis atau janda yang harus anda nikahi jika sekantor ada 34 gadis atau janda yang siap nikah? Teman-teman anda dapat apa??," katanya dengan gaya meyakinkan.
Dia melanjutkan, "Sebaiknya menikah dengan satu orang teman saja, jangan sekantor. Terlalu banyak!"
Wartawan itupun manggut-manggut aja.
*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H