Hampir setahun yang lalu, tepatnya 14 Maret 2014, saya menulis artikel tentang “Neraka Jalan Raya” di Kompasiana. Salah satu topik yang saya angkat adalah tentang Truk Kontainer Tanpa Ban yang saya temukan di jalan tol Jakarta – Cikampek.
Bicara tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas (Truk Kontainer) di Indonesia, khususnya di Jabodetabek, memang menarik. Saya bisa menarik kesimpulan bahwa Sopir Truk Kontainer di Indonesia adalah Sopir Terhebat di Dunia. Karena itu jika anda hanya mengemudikan smart car dengan dua pedal, jangan pernah anda memaki Sopir Truk Kontainer.
Sebagai orang yang tiap pagi dan sore berpacu di jalan tol bersama puluhan Truk Kontainer, saya bisa merasakan bagaimana perjuangan seorang Sopir Truk Kontainer mengendalikan Truk yang sudah amburadul kondisinya.
Anda juga bisa merasakan saat anda bersebelahan dengan sebuah Truk Kontainer yang sedang melaju di jalan tol. Buka kaca mobil anda dan dengarkan suara-suara yang ditimbulkan Truk tersebut, bagaimana? ...
Apakah ada suara-suara aneh? Suara-suara itulah yang menandakan kondisi Truk Kontainer sebenarnya.
Entah sudah berapa kali kecelakaan Truk Kontainer mengakibatkan korban jiwa dan harta benda. Umumnya akibat yang ditimbulkannya cukup membuat bulu kuduk merinding, mengerikan. Anda bisa lihat foto-fotonya saat browsing di internet.
Tapi kesadaran para Sopir Truk Kontainer akan safety driving, boleh dibilang masih minim.
Pemerintah tentu tidak diam saja. Pemerintah telah membuat aturan yang dituangkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.: 14/2007 KM.74/1990.
Disitu dicantumkan tentang Truk Kontainer di Jalan harus memenuhi persyaratan tertentu, baik untuk Kendaraan Penarik (Tractor Head) maupun Kereta Tempelan Rangka (Chassis Semi Trailer). Pemerintahpun mewajibkan untuk uji kir setiap 6 bulan.
Salah satu syarat didalam Permenhub tersebut adalah persyaratan tentang “perangkat pengunci peti kemas (Twist Lock)” yang harus memenuhi standar internasional (ISO) yang terpasang secara kokoh dan permanen pada kendaraan yang bersangkutan.