Menu makanan 4 sehat 5 sempurna adalah makanan dengan kombinasi asupan pokok, lauk pauk, sayur, buah, dan susu yang bermanfaat untuk kesehatan tubuh.
Tapi sayangnya.. susu sebagai asupan yang membuat sempurna, malah dibuat mandi dan dibuang begitu saja. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes Peternak Susu di Boyolali atas pembatasan kuota susu yang masuk ke Pabrik atau Industri Pengolahan Susu (IPS).
Konon kabarnya ini adalah dampak dari kebijakan impor susu dari luar negeri yang sekitar 80 persen sehingga produksi susu lokal hanya terserap sekitar 20 persen.Â
Kalau mau digali lebih dalam, kenapa produksi lokal hanya terserap 20 persen? Penyebabnya pasti macam-macam karena juga melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Penasaran, saya pun berkesempatan diskusi tentang susu ini dengan seorang rekan yang bekerja di Pabrik Pengolahan Susu merk terkenal di Malang Jawa Timur.
Diskusi utama adalah tentang kriteria standar susu segar karena hal ini sangat penting bagi IPS ketika mereka menerima susu segar dari peternak susu, mereka pasti akan melakukan pemeriksaan awal dengan uji lab.
Ini memang sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) Pabrik di manapun bahwa ketika bahan baku masuk, bagian Quality Control (QC) wajib memeriksa bahan baku tersebut, apakah layak pakai atau tidak.
Ternyata Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah lama mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk susu segar dengan nomor SNI 3141.1:2011 Susu Segar-Bagian 1:Sapi.Â
Bahkan pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu, standar ini diganti atau direvisi menjadi SNI 3141:2024 Susu Mentah - Sapi.
Menurut informasi rekan saya itu, dari hasil uji lab banyak susu segar dari peternak susu lokal yang tidak sesuai dengan standar SNI yang telah ditetapkan, karena itu pabrik menyatakan reject (tidak dapat diterima).