Gimana? Masih tolak Tapera?
Walaupun Pak Moeldoko dan para pejabat BP Tapera sudah menjelaskan panjang lebar tentang tujuan dan manfaat Tapera?
Ya ngga' apa-apa.. kontra adalah hak asasi manusia yang perlu dihormati. Pendapat masing-masing individu kan ngga' bisa diatur yang penting masih kategori halal.
Yang jelas, Tapera ini sudah menjadi Undang Undang (UU) yang berusia 8 tahun lho. Mirip-mirip kasus Vina lah, setelah 8 tahun kembali menjadi trending topic di Indonesia.
UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016 disahkan oleh DPR pada tanggal 24 Maret 2016. Jadi, kalau ada anggota DPR (atau MPR) yang bersuara menolak Tapera, coba suruh mereka buka buku agenda 2016 deh, biar inget lagi.
Pemerintah pun berkewajiban menjalankan UU yang telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden No. 25/2020 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Presiden No. 21/2024.
Tujuannya jelas.. agar masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah pada saat sudah pensiun kelak, tidak perlu ngontrak atau kost lagi, karena rumah adalah kebutuhan utama masa depan hidup ini.
Jika saya masih bekerja, saya bakal rela gaji dipotong 2,5% daripada untuk beli pulsa, nongkrong di cafe, jajanan pasar dan yang sepele lainnya. Maklum, saya tips yang ngga bisa nabung...
Jadi inget jaman SD tahun 1970'an dulu.. para murid harus dipaksa nabung di Tabanas setiap minggu. Pas terima rapot, buku Tabanas dibagikan ke masing-masing murid. Wah seneng banget punya tabungan ribuan rupiah di Tabanas (jaman itu uang 1.000 itu udah gede banget).
Jika dicermati dari UU, PP dan website Tapera, ternyata pengelolaan dana Tapera oleh BP Tapera itu mirip-mirip BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi para pensiunan yang telah merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan (salah satunya saya).. manfaat tersebut benar-benar nikmatnya dunia..
- Bayangkan ketika masih bekerja, kita bisa mencairkan 10% dana JHT (Jaminan Hari Tua) untuk berbagai keperluan.
- Atau mencairkan 30% JHT untuk kebutuhan perumahan, misalnya DP rumah atau renovasi rumah.
- Sebulan setelah pensiun, kita pun dapat menerima puluhan bahkan ratusan juta rupiah dari iuran dana JHT + pengembangannya, hasil dari 2% potongan gaji kita (+ 3,7% dari Pengusaha) setiap bulan.
- Dan ketika kita berusia 58 tahun, kita dapat mencairkan dana Jaminan Pensiun + pengembangannya, hasil dari 1% potongan gaji kita setiap bulan.