Contohnya di Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998:
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dan Pasal 12 ayat (1):
Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
Dan pahami juga aturan turunannya: Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Jadi, jangan salahkan Polisi nanti ketika unjuk rasa Yang Mulia Kepala Desa ini dibubarkan oleh Kepolisian karena Polisi pasti punya alasan yang kuat untuk membubarkan unjuk rasa yang anarkis seperti ini.
Jadilah demonstran yang bijak dalam mengaspirasikan pendapat dan jangan mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu ya!
**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H