Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Memory Brong 80-an

30 Januari 2024   11:27 Diperbarui: 30 Januari 2024   17:30 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang remaja ABG protes dengan dilarangnya penggunaan knalpot brong pada motornya. "Kenapa jaman sekarang knalpot brong ditilang? Jaman bapak saya tahun 80-an, kok tidak ada larangan?"

Ini bedanya:

  • Jaman bapak kamu, penduduk Indonesia tidak sebanyak sekarang sehingga tidak banyak warga yang terganggu ketika motor dengan knalpot brong (d/h knalpot racing) lewat.
  • Jaman bapak kamu, motor dengan knalpot racing tidak dipakai di jalan-jalan umum tapi dipakainya di sirkuit Ancol sehingga saat itu tidak ada yang namanya balap liar.
  • Jaman bapak kamu, tidak ada yang namanya geng motor yang suka mengeber-geber gas motor sehingga suaranya memekakkan telinga. Klub motor jaman itu penuh dengan sopan santun.

Nah, coba deh kalau kalian telah memodifikasi knalpot motor, gunakan sepeda motor itu di tempat yang semestinya, misalnya sirkuit, even-even balap resmi, kontes-kontes motor resmi dan lain-lain sehingga tidak mengganggu telinga warga sekitar.

Sejatinya, penggunaan knalpot brong atau racing di jalan umum tidak dilarang, yang penting tingkat kebisingan knalpotnya tidak melebihi standar kebisingan yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, walaupun sebenarnya peraturan ini untuk kendaraan bermotor tipe baru tapi bisa kita gunakan sebagai acuan standar.

Sumber gambar: Permen LH No.07/2009
Sumber gambar: Permen LH No.07/2009

Standar kebisingan untuk sepeda motor:

  • Kapasitas mesin sampai 80 cc: max. 77 dB (desibel)
  • Kapasitas mesin 80-175 cc: max. 80 dB.
  • Kapasitas mesin di atas 175 cc: max. 83 dB.

Dan tentunya untuk membuktikan bahwa tingkat kebisingan sesuai standar, motor kalian harus mengikuti uji kebisingan di tempat resmi sehingga sepeda motor kalian akan mendapatkan sertifikasi seperti dibawah ini:

Sumber gambar: Permen LH No.07/2009
Sumber gambar: Permen LH No.07/2009

Dengan adanya aturan ini maka Moge (motor gede) yang masuk ke Indonesia setelah tahun 2009 pun wajib mengikuti standar kebisingan tersebut sehingga kebanyakan moge sekarang ini bersuara halus.

Untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih juga ada aturan tingkat kebisingannya di Permen LH No.07/2009 tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun