Dalam masa Kampanye Pemilu di Indonesia, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah hal yang wajar karena hal ini telah diatur di Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana Bagian Keempat (pasal 34 - 36) Peraturan KPU tersebut menjabarkan tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di Tempat Umum.
Ada Kompasioner yang mempertanyakan, kenapa Kampanye tidak diadakan di Media Sosial saja?
Perlu diketahui bahwa Bagian Kelima (pasal 37 - 38), juga diatur tentang Kampanye di Media Sosial dan di Bagian Keenam (pasal 39 - 45) mengatur tentang Kampanye di media Massa Cetak, Media Daring dan Lembaga Penyiaran.
Jadi artinya selama masa Kampanye, para Peserta Pemilu diberi kebebasan mengiklankan dirinya diberbagai media tapi tetap harus mengikuti aturan main yang tercantum dalam Peraturan KPU tersebut.
Nah, masalahnya disini...
Tidak semua orang membaca dengan seksama dan memahami aturan main yang tercantum dalam Peraturan KPU sehingga ada beberapa kasus pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan dan terpaksa ditertibkan oleh aparat yang berwajib. Orang-orang yang tidak paham inilah biasanya melancarkan protes yang akhirnya gaduh di media massa.
Contoh kasus yang viral ketika seorang warga pemilik rumah mencopot stiker Caleg yang ditempel tanpa izin di rumahnya dan Caleg tersebut malah mensomasi si pemilik rumah.
Padahal jelas tercantum di Peraturan KPU pasal 36 ayat (6) bahwa harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut. Â
*
Tempat-tempat yang dilarang ditempel atau dipasang Bahan Kampanye dan APK diuraikan di pasal 70 - 71, sebut saja misalnya:
- tempat ibadah;
- rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
- halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- gedung atau fasilitas milik pemerintah;
- jalan-jalan protokol;
- jalan bebas hambatan;
- sarana dan prasarana publik;
- taman dan pepohonan;
- fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.