Berserikat di dalam sebuah Perusahaan di Indonesia adalah suatu hak atau kebebasan. Artinya, Pekerja dibebaskan untuk membentuk Serikat Pekerja atau menjadi anggota Serikat Pekerja.
Selama 27 tahun bekerja di bidang industri (Pabrik), saya punya pengalaman beragam tentang Serikat Pekerja. Dari mulai menjadi anggota Serikat, Komisariat (perwakilan) Serikat sampai kemudian mewakili Perusahaan untuk berhadapan dengan Pengurus Serikat dalam adu debat.
*
Awalnya, kita perlu paham dulu tentang peraturan perundang-undangan tentang Serikat Pekerja.
Serikat Pekerja dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab.
Hal ini tercantum dalam UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan aturan turunan dari UUD Tahun 1945 dan International Labour Organization (ILO).
Tujuan Serikat Pekerja adalah untuk melindungi hak-hak Pekerja agar penyelesaian masalah terkait pemenuhan hak Pekerja dapat dipenuhi oleh Perusahaan.
Apa saja fungsi Serikat Pekerja?
- Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan penyelesaian perselisihan industrial.
- Mewakili Pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
- Menjadi sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, yakni Pekerja.
- Menjadi perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan Pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apa manfaat dari Serikat Pekerja?
- Menjadi sarana komunikasi efektif dan aspiratif yang dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan Pekerja dan Perusahaan dalam rangka kelancaran Produksi.
- Menjadi sarana penyampaian pesan mengenai kondisi Perusahaan. Walaupun Serikat Pekerja berpihak pada Pekerja, namun keberpihakannya wajib bersifat obyektif, terbuka, dan bertanggungjawab, karena apapun yang terjadi pada Perusahaan akan berpengaruh pula pada kondisi Pekerja.
- Menjadi motivator etos kerja. Ketika Pekerja merasa ada payung yang melindungi hak-haknya, maka mereka idealnya akan memiliki motivasi kerja yang lebih baik.
Dalam peraturan perundang-undangan, pembentukan Serikat Pekerja di Perusahaan tidak wajib melainkan hak dari semua Pekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 104 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.