Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Penerapan SMK3 di Rumah Tangga

26 Desember 2023   20:05 Diperbarui: 26 Desember 2023   20:37 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musibah meledaknya tungku smelter milik PT ITSS di area kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada hari Minggu (24/12/2023), menggambarkan bahwa tidak ada penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang sempurna 100%. Walaupun diketahui bahwa Departemen Health and Safety IMIP secara rutin memberikan pelatihan K3 kepada seluruh pekerjanya.

Sebagai Praktisi K3, tentunya kita tidak perlu mencari "tersangka"-nya karena itu adalah urusan pihak kepolisian. Atau kita juga tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa "kecelakaan kerja tersebut disebabkan karena upah yang murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)" seperti yang disampaikan Presiden Partai Buruh karena itu adalah urusan politik.

Yang perlu dilakukan para Praktisi K3 adalah mencari akar masalah untuk kemudian melakukan tindakan korektif dan tindakan pencegahan serta merevisi analisa risiko dan tindak lanjut risiko tersebut agar masalah yang sama tidak terulang dikemudian hari.

*

Pemerintah Indonesia sejak lama telah memahami bahwa masalah K3 sebagai suatu hal yang harus dikendalikan dan ditangani dengan serius. Karena itu, tahun 1970 diterbitkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang "Keselamatan Kerja" sebagai landasan utama K3 yang kemudian dilengkapi aturan turunannya yaitu PP No. 50 Tahun 2012 tentang "Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja". Regulasi tersebut (serta aturan-aturan turunan lainnya) harus dipenuhi oleh Perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Namun, jika menilik pengakuan secara internasional, maka penerapan PP No. 50 Tahun 2012 perlu dilengkapi dengan penerapan standar yang diterima secara internasional.

Karena itu di banyak Perusahaan menerapkan standar internasional ISO 45001:2018 tentang SMK3 yang kemudian diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 45001:2018.

Oleh karena itu, penerapan PP No. 50 Tahun 2012 yang disandingkan dengan SNI ISO 45001:2018 merupakan suatu rekomendasi bagi Perusahaan untuk menyempurnakan SMK3-nya agar saling mengisi.

*

Sejatinya penerapan SMK3 bukan hanya kewajiban untuk Perusahaan tetapi dimanapun tempat yang ada aktifitas manusia yang bekerja, wajib menerapkan K3, bahkan di lingkungan Rumah Tangga sekalipun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun