Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bunda Corla: Kerja Dibatasi Umur!

20 November 2023   10:33 Diperbarui: 20 November 2023   11:40 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: UU 13/2003

Ketika sedang berselancar di aplikasi X (d/h Twitter), ketemu satu tweet yang menampilkan foto Bunda Corla.

Dimana selebgram Bunda Corla menyampaikan uneg-unegnya yang intinya adalah susah mencari kerja di Indonesia karena ada batasan umur yang diatur Pemerintah, sehingga Pemerintah dianggap memiskinkan rakyatnya.

Tweet ini mendapat ribuan tanggapan netijen yang budiman, sebagian besar mendukung apa yang disampaikan Bunda Corla. Banyak yang mengeluhkan jika melamar ke suatu Perusahaan, ada batasan umurnya.

Baiklah, ini perlu diklarifikasi sedikit.

Sejatinya, tidak saja di Indonesia tapi di negara manapun di dunia, telah menetapkan pembatasan umur untuk bekerja secara formal mengikuti aturan ILO (International Labour Organization). Pembatasan ini dimaksudkan agar manusia bekerja pada usia produktifnya.

Saya ambil contoh peraturan dari ETI (Ethical Trading Initiative): aliansi Perusahaan, Serikat Pekerja dan Organisasi Sukarela (LSM) yang bekerja dalam kemitraan internasional untuk meningkatkan derajat kehidupan pekerja di seluruh dunia.

ETI adalah sebuah organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 1998 di Inggris yang beranggotakan 75.000 perusahaan di lebih dari 180 negara di dunia termasuk Indonesia, mendorong kerja sama antara customer dan pemasok untuk peningkatan dalam praktek bisnis yang bertanggung jawab dan etis.

Visi ETI adalah dunia dimana semua pekerja bebas dari eksploitasi dan diskriminasi, serta menikmati kondisi kebebasan, keamanan dan kesetaraan.

Ada 9 Kode Dasar (Prinsip) yang wajib diterapkan anggota ETI, termasuk: No.4 "Pekerja anak-anak tidak boleh digunakan".

Sumber gambar: Pribadi - modul pelatihan
Sumber gambar: Pribadi - modul pelatihan

ETI mendefinisikan anak sebagai setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Istilah "remaja" mengacu pada anak-anak berusia 10 hingga 17 tahun; Usia 18-19 tahun disebut sebagai 'dewasa muda'.

Artinya, batas bawah usia pekerja yang ditetapkan ETI adalah 18 tahun.

Di Indonesia, pembatasan usia pekerja tercantum didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dibawah ini:

Pasal 68:

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

Dan mengacu pada Pasal 1 point 26:

Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.

Artinya batas bawah usia seseorang untuk bekerja di Indonesia adalah 18 (delapan belas) tahun. Dibawah 18 tahun disebut sebagai Pekerja Anak yang tidak dapat dipekerjakan secara formal di Perusahaan.

Tetapi ada pengecualian untuk mempekerjakan anak, di Pasal berikutnya:

Pasal 69:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Dan berbagai persyaratan lanjutannya di ayat (2) yang bertujuan untuk melindungi anak-anak tersebut jika Perusahaan akan mempekerjakan anak usia 13-15 tahun.

Sumber gambar: UU 13/2003
Sumber gambar: UU 13/2003

Jadi jika Bunda Corla menyalahkan Pemerintah bahwa usia 30 tahun tidak bisa bekerja di Indonesia, ini salah besar.

Rakyat Indonesia bisa bekerja secara formal mulai usia 18 tahun (setara lulusan SMA). Bahkan usia 13-15 tahun dapat dipekerjakan dengan persyaratan tertentu.

Jika ada batasan usia (atau pendidikan, pengalaman dll.) pada pekerjaan yang anda lamar, itu adalah kebijakan Perusahaan dengan berbagai pertimbangan bukan kebijakan Pemerintah.

Demikian pencerahannya.

**

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun