Ketika sedang berselancar di aplikasi X (d/h Twitter), ketemu satu tweet yang menampilkan foto Bunda Corla.
Dimana selebgram Bunda Corla menyampaikan uneg-unegnya yang intinya adalah susah mencari kerja di Indonesia karena ada batasan umur yang diatur Pemerintah, sehingga Pemerintah dianggap memiskinkan rakyatnya.
Tweet ini mendapat ribuan tanggapan netijen yang budiman, sebagian besar mendukung apa yang disampaikan Bunda Corla. Banyak yang mengeluhkan jika melamar ke suatu Perusahaan, ada batasan umurnya.
Baiklah, ini perlu diklarifikasi sedikit.
Sejatinya, tidak saja di Indonesia tapi di negara manapun di dunia, telah menetapkan pembatasan umur untuk bekerja secara formal mengikuti aturan ILO (International Labour Organization). Pembatasan ini dimaksudkan agar manusia bekerja pada usia produktifnya.
Saya ambil contoh peraturan dari ETI (Ethical Trading Initiative): aliansi Perusahaan, Serikat Pekerja dan Organisasi Sukarela (LSM) yang bekerja dalam kemitraan internasional untuk meningkatkan derajat kehidupan pekerja di seluruh dunia.
ETI adalah sebuah organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 1998 di Inggris yang beranggotakan 75.000 perusahaan di lebih dari 180 negara di dunia termasuk Indonesia, mendorong kerja sama antara customer dan pemasok untuk peningkatan dalam praktek bisnis yang bertanggung jawab dan etis.
Visi ETI adalah dunia dimana semua pekerja bebas dari eksploitasi dan diskriminasi, serta menikmati kondisi kebebasan, keamanan dan kesetaraan.
Ada 9 Kode Dasar (Prinsip) yang wajib diterapkan anggota ETI, termasuk: No.4 "Pekerja anak-anak tidak boleh digunakan".