Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fatwa MUI: Menghimbau Bukan Mengharamkan

11 November 2023   09:36 Diperbarui: 11 November 2023   12:06 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas tv

Berita tentang "MUI keluarkan fatwa haram produk pendukung agresi Israel" yang disebarluaskan beberapa media mainstream dan media sosial cukup menimbulkan pro dan kontra.

Di satu sisi yang pro mengharamkan produk tersebut semakin semangat untuk memboikot produk tersebut, disisi lain banyak yang memikirkan nasib jutaan rakyat Indonesia yang bekerja di perusahaan penghasil produk tersebut.

*

Saya pun segera mencari informasi produk-produk apa saja yang diharamkan oleh MUI, sebab pada saat konferensi pers, MUI tidak menyebutkan nama-nama produknya. Dari media sosial, saya peroleh data produk-produk tersebut.

Sebagai orang yang pernah mengurus sertifikasi halal produk di MUI, saya pun jadi bingung karena dari data, sebagian besar atau hampir semua produk yang diharamkan memiliki sertifikat halal dari MUI dan masih berlaku.

Silahkan cek di website https://bpjph.halal.go.id/search/sertifikat

Bagaimana bisa, MUI memberikan sertifikat halal tapi mengharamkan produk tersebut?

Apakah MUI akan mencabut sertifikat halal tersebut?

Rasanya tidak mungkin karena kewenangan sertifikasi halal sekarang ada di Kementerian Agama dan ada regulasinya untuk mencabut sertifikat halal walaupun peranan MUI masih ada pada proses sertifikasi halal.

*

Baiklah, untuk lebih jelasnya agar bicara fakta dan data dengan mengesampingkan isu agama dan politik,  saya harus baca Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang menjadi dasar dari berita fatwa haram yang disebarluaskan oleh media.

Sumber gambar: MUI
Sumber gambar: MUI

Saya paham betul bahwa jika MUI mengeluarkan suatu aturan pasti ada dasar hukumnya. Misalnya untuk sertifikasi halal, MUI mengeluarkan dokumen Standar Jaminan Halal 23000 (SJH 23000) beserta fatwa-fatwa pendukung lainnya sebagai dasar hukum produk halal.

Dalam Fatwa Nomor: 83 tahun 2023 dasar hukumnya adalah ayat-ayat al-Quran:

  • Ayat-ayat tentang larangan berbuat kerusakan meskipun dalam keadaan perang;
  • Ayat-ayat tentang larangan membunuh sesama manusia;
  • Ayat-ayat tentang bolehnya melakukan perlawanan terhadap pihak yang melakukan pengusiran dan penjajahan;
  • Ayat-ayat tentang perintah untuk saling tolong-menolong dan solidaritas antar manusia;
  • Ayat-ayat tentang bolehnya mendistribusikan zakat kepada korban perang.

Lalu Hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, antara lain:

  • Hadis tentang larangan untuk berbuat kerusakan meskipun dalam berperang harus menjunjung adab dan etika;
  • Hadis tentang larangan berbuat zalim terhadap orang lain;
  • Hadis tentang bolehnya melakukan perlawanan terhadap pihak yang melakukan pengusiran dan penjajahan;
  • Hadis tentang perintah untuk saling tolong-menolong dan solidaritas antar manusia.

Serta kaidah fiqih dan kutipan pendapat-pendapat ulama sebagai dasar hukum fatwa ini.

Sampai disini belum ada satupun hukum yang diuraikan menyatakan bahwa produk halal bisa serta merta diharamkan.

*

Lalu masuk kedalam bagian Keputusan Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Ada yang menarik pada Ketetapan Fatwa bagian Kedua tentang Rekomendasi, point nomor 3, dimana tertulis:

Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Sumber gambar: Fatwa MUI No.83/2023
Sumber gambar: Fatwa MUI No.83/2023

Setelah baca berulang-ulang dan mengkaji artinya, tidak ditemukan satupun kata atau kalimat yang mengharamkan produk-produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel.

Artinya, produk-produk yang bersertifikat halal tersebut tidak otomatis menjadi produk haram.

Dan berita-berita yang menyatakan "MUI keluarkan fatwa haram produk" tidak benar adanya. Yang benar adalah himbauan untuk menghindari penggunaan produk-produk tersebut.

Himbauan jelas berbeda pengertiannya dengan larangan atau mengharamkan.

*

Diluar itu semua, sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan atau pernyataan agar pro-kontra tentang produk-produk made in Indonesia yang beredar, dibuat dan dikelola putra-putri bangsa Indonesia ini tidak semakin meruncing.

Dan untuk media mainstream, agar berhati-hati menampilkan judul berita agar masyarakat (yang biasanya hanya membaca judul berita) tidak serta merta mengambil kesimpulan yang salah.

**

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun