Setelah baca berulang-ulang dan mengkaji artinya, tidak ditemukan satupun kata atau kalimat yang mengharamkan produk-produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel.
Artinya, produk-produk yang bersertifikat halal tersebut tidak otomatis menjadi produk haram.
Dan berita-berita yang menyatakan "MUI keluarkan fatwa haram produk" tidak benar adanya. Yang benar adalah himbauan untuk menghindari penggunaan produk-produk tersebut.
Himbauan jelas berbeda pengertiannya dengan larangan atau mengharamkan.
*
Diluar itu semua, sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan atau pernyataan agar pro-kontra tentang produk-produk made in Indonesia yang beredar, dibuat dan dikelola putra-putri bangsa Indonesia ini tidak semakin meruncing.
Dan untuk media mainstream, agar berhati-hati menampilkan judul berita agar masyarakat (yang biasanya hanya membaca judul berita) tidak serta merta mengambil kesimpulan yang salah.
**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H