Baiklah, untuk lebih jelasnya agar bicara fakta dan data dengan mengesampingkan isu agama dan politik, saya harus baca Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang menjadi dasar dari berita fatwa haram yang disebarluaskan oleh media.
Saya paham betul bahwa jika MUI mengeluarkan suatu aturan pasti ada dasar hukumnya. Misalnya untuk sertifikasi halal, MUI mengeluarkan dokumen Standar Jaminan Halal 23000 (SJH 23000) beserta fatwa-fatwa pendukung lainnya sebagai dasar hukum produk halal.
Dalam Fatwa Nomor: 83 tahun 2023 dasar hukumnya adalah ayat-ayat al-Quran:
- Ayat-ayat tentang larangan berbuat kerusakan meskipun dalam keadaan perang;
- Ayat-ayat tentang larangan membunuh sesama manusia;
- Ayat-ayat tentang bolehnya melakukan perlawanan terhadap pihak yang melakukan pengusiran dan penjajahan;
- Ayat-ayat tentang perintah untuk saling tolong-menolong dan solidaritas antar manusia;
- Ayat-ayat tentang bolehnya mendistribusikan zakat kepada korban perang.
Lalu Hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, antara lain:
- Hadis tentang larangan untuk berbuat kerusakan meskipun dalam berperang harus menjunjung adab dan etika;
- Hadis tentang larangan berbuat zalim terhadap orang lain;
- Hadis tentang bolehnya melakukan perlawanan terhadap pihak yang melakukan pengusiran dan penjajahan;
- Hadis tentang perintah untuk saling tolong-menolong dan solidaritas antar manusia.
Serta kaidah fiqih dan kutipan pendapat-pendapat ulama sebagai dasar hukum fatwa ini.
Sampai disini belum ada satupun hukum yang diuraikan menyatakan bahwa produk halal bisa serta merta diharamkan.
*
Lalu masuk kedalam bagian Keputusan Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Ada yang menarik pada Ketetapan Fatwa bagian Kedua tentang Rekomendasi, point nomor 3, dimana tertulis:
Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.