Jumat 24-Apr-2020, pertama kalinya kantor gue memberikan libur kepada seluruh pekerjanya sehubungan dengan PSBB yang sudah diberlakukan selama 1 minggu di Jabodetabek dan akan kembali bekerja pada hari Senin 27-Apr-2020. Lumayanlah libur 1 hari, pas di hari pertama puasa lagi.
Libur ini gue manfaatkan untuk browsing-browsing internet, sosmed dan baca-baca informasi ter-update. Ternyata yang lagi viral saat ini adalah polemik antara istilah Mudik dan Pulang Kampung. Istilah sepele yang biasanya didengar sambil lalu, saat ini dibahas para netizen dan pakar ahli bahasa dari beberapa Universitas ternama! Hebat nih...
Tapi sebagai warga +62 yang baik, segera gue pahamlah dengan dengan kelakuan netizen dan warga lainnya, karena apapun Kebijakan dari Pemerintah, apalagi yang disampaikan melalui Presiden, selalu aja bisa digoreng sana-sini sampai menjadi nikmat untuk dilahap.
Sejak awal pandemi Covid-19 mulai ramai dibicarakan dunia, bahkan masuk Indonesia, Pemerintah sudah dinilai lamban dan dianggap tidak melakukan apa-apa untuk mencegah Covid-19 masuk Indonesia. Apalagi ketika Gubernur DKI membatasi jam operasional kendaraan umum di DKI, Pemerintah pusat dianggap lalai untuk melakukan tugas utamanya melindungi rakyat Indonesia.
Saat Pemerintah mengeluarkan aturan PSBB pun, netizen masih tetap membully dengan membandingkannya dengan sistem Lockdown. Memang sih membully lebih mudah daripada memikirkan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Tapi, ya begitulah netizen yang punya waktu luang untuk mengetik di hape atau laptopnya masing-masing akan lebih mudah mengeluarkan pendapat pribadinya.
Disisi lain, jika anda belajar management Perusahaan tentunya akan paham dengan prosedur BCP (Business Continuity Plan) dimana Perusahaan wajib memiliki prosedur Emergency Response (Tanggap Darurat) lalu dilanjutkan dengan Prosedur BCP. Tanggap Darurat tidak saja untuk masalah bencana gempa bumi atau kebakaran saja tapi juga untuk penyakit menular seperti Covid-19 ini yang berpotensi membuat Perusahaan menghentikan kegiatannya karena force major.
Setelah Tanggap Darurat selesai, barulah masuk ke prosedur BCP yang mengatur bagaimana cara Perusahaan bisa bangkit dari "keterpurukan"? Apa yang harus dilakukan masing-masing Departemen atau Divisi? (kebetulan pabrik tempat saya bekerja, belum punya prosedur BCP dan saya diperintahkan untuk membuatnya).
Nah, aturan PSBB yang dibuat Pemerintah adalah prosedur Tanggap Darurat dan tentunya Pemerintah sudah memiliki beberapa plan untuk Prosedur BCP. Agar prosedur BCP dapat berjalan mulus nantinya, tentunya Pemerintah (dan rakyat) harus memperkecil risiko yang timbul dengan menjalankan PSBB dengan baik dan benar. Â
Gue sih berharap para netizen bisa memahami hal-hal seperti ini agar tingkat bully-nya tidak telalu tinggilah. Tapi mengikuti hukum alam, netizen +62 mah bebas aja mengeluarkan pendapatnya. Toh hape atau laptop mereka beli sendiri, boleh dong di alam demokrasi seperti sekarang ini.
Kembali lagi ke istilah Mudik dan Pulang Kampung.. Sebagai anggota netizen +62, gue juga punya pendapat dong tentang Mudik dan Pulang Kampung.