Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Roy Suryo vs Ahok: Mulai SARA

24 September 2014   18:59 Diperbarui: 3 November 2024   07:06 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: merdeka.com

Terkejut ketika pagi-pagi buka twitter ada tweet dari akun seorang Menpora Roy Suryo yang menyebutkan bahwa Wakil Gubernur DKI AHOK mulai SARA dengan melarang potong hewan kurban.

Membaca berita yang tidak biasa ini, saya langsung cek link berita untuk mengutip narasumber pak Menteri. Kata-kata kunci yang saya dapat adalah “Pelarangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Ahok. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan Ahok ketika menjadi Plt Gubernur tangal 17 Juli 2014”.

Saya coba cross chek ke akun Twitternya pak Ahok, ada tweet yang menarik:

Sumber gambar: twitter Ahok
Sumber gambar: twitter Ahok

Tidak lama kemudian akun pak Menteri nge-tweet lagi:

Sumber gambar: twitter roy suryo
Sumber gambar: twitter roy suryo
Kali ini pak Menteri mengunggah foto Surat Edaran Sekolah SD Negeri *** yang menyatakan bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur, ada larangan pemotongan hewan kurban di sekolah.

Akhirnya saya tidak habis pikir ...

Bagaimana mungkin seorang Menteri yang berpendidikan tinggi menyebarkan informasi yang sensitif hanya berdasarkan Surat Edaran Sekolah tanpa melakukan cek and ricek?

Jika yang disebarkan hanya informasi ringan sih tidak masalah, tapi jika yang disebarkan adalah informasi SARA yang menyangkut nama baik seorang pejabat tinggi, apakah pantas disebarkan oleh seorang Menteri?

Bisa jadi analisa saya ini salah karena saya belum menemukan sumber data yang akurat berupa Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 tersebut. 

Jika Kompasioner punya data yang lebih lengkap, silahkan informasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun