Terkejut ketika pagi-pagi buka twitter ada tweet dari akun seorang Menpora Roy Suryo yang menyebutkan bahwa Wakil Gubernur DKI AHOK mulai SARA dengan melarang potong hewan kurban.
Membaca berita yang tidak biasa ini, saya langsung cek link berita untuk mengutip narasumber pak Menteri. Kata-kata kunci yang saya dapat adalah “Pelarangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Ahok. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan Ahok ketika menjadi Plt Gubernur tangal 17 Juli 2014”.
Saya coba cross chek ke akun Twitternya pak Ahok, ada tweet yang menarik:
Tidak lama kemudian akun pak Menteri nge-tweet lagi:
Kali ini pak Menteri mengunggah foto Surat Edaran Sekolah SD Negeri *** yang menyatakan bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur, ada larangan pemotongan hewan kurban di sekolah.
Akhirnya saya tidak habis pikir ...
Bagaimana mungkin seorang Menteri yang berpendidikan tinggi menyebarkan informasi yang sensitif hanya berdasarkan Surat Edaran Sekolah tanpa melakukan cek and ricek?
Jika yang disebarkan hanya informasi ringan sih tidak masalah, tapi jika yang disebarkan adalah informasi SARA yang menyangkut nama baik seorang pejabat tinggi, apakah pantas disebarkan oleh seorang Menteri?
Bisa jadi analisa saya ini salah karena saya belum menemukan sumber data yang akurat berupa Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 tersebut.
Jika Kompasioner punya data yang lebih lengkap, silahkan informasikan.