Body shaming sering ditemukan di media sosial tidak hanya didunia nyata, karena di zaman ini semua kalangan bisa sangat mudah dan bebas menggunakan media sosial. Namun kita harus bijak dan tanggung jawab dalam berekspresi di media sosial. Â
Body shaming adalah menghina seseorang karena bentuk fisiknya maupun menghina dengan ucapan kata-kata kasar seperti makian,cacian, dan atau kata-kata tidak pantas. Perbuatan body shaming di media sosial bisa dipidanakan berdasarkan KUHP tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam pasal 315 KUHP.
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik  dimuka umum dengan  lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp.4.500.00
 Dampak body shaming sering dialami  bagi gen zÂ
1. DepresiÂ
2. Rasa percaya diri menurunÂ
3. Resiko bunuh diriÂ
4. Menjadi tertutupÂ
Contoh body shaming yang sering didapatkan oleh gen zÂ
(gemukan yaa, pipinya chubby), (jerawatnya banyak ya), (gemukin dikit kurus banget nanti dikira kurang gizi), (cantik tapi kurang putih).
Terkadang body shaming juga sering dilakukan oleh keluarga sendiri. seharusnya orang terdekat justru lebih mensupport dan tidak membuat insecure dan seharusnya kita berkaca pada diri sendiri dan belajar untuk saling menghargai antar sesama dan tidak menilai orang semata-mata hanya karena fisiknya.