Mohon tunggu...
Jilan akbar
Jilan akbar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Busy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pergerakan Masyarakat Terhadap Larangan Mudik

25 Mei 2021   01:37 Diperbarui: 25 Mei 2021   01:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudik menjadi salah satu kegiatan seluruh masyarakat yang dilakukan pada saat lebaran maupun akhir tahun dari berbagai provinsi yang ada di indonesia. Akan tetapi, mudik tahun 2021 ini masih terhambat dikarenakan pandemi covid 19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Pada mudik tahun 2021 ini yang berlangsung pada 6 hingga 17 Mei, larangan mudik yang diberikan oleh pemerintah banyak dilanggar oleh masyarakat indonesia. dikarenakan adanya larangan tersebut muncul lah provokator yang tidak menyetujui adanya larangan yang diberikan oleh pemerintah.

Adapun larangan yang dibuat oleh pemerintah seperti dilarangnya mudik jika tidak memiliki surat keterangan maupun dokumen kesehatan seperti, hasil dari rapid test, PCR, dan sebagainya. Jika masyarakat yang ingin mudik tidak mempunyai bukti dari hasil test tersebut, maka pemerintah siap untuk memutar arah atau memputarbalikkan para pemudik kembali kerumahnya. Dengan adanya peraturan seperti itu, banyak masyarakat yang tidak terima jika diputarbalikkan oleh petugas keamanan yang sudah di tempatkan pada posisi-posisi tertentu.

Seperti video yang beredar, banyaknya masyarakat yang tidak terima ketika hendak diputarbalikkan paksa oleh petugas. Sehingga pada video tersebut, oknum yang tersulut emosi akhirnya melawan petugas dan mengeluarkan kata-kata kotor sehingga petugas sulit untuk menanganinya. 

Pada akhirnya oknum tersebut di tindaklanjuti oleh Polres setempat untuk meminta maaf kepada para petugas maupun masyarakat, karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan olehnya sehingga hal tersebut dapat menjadi salah satu contoh provokasi terhadap pemudik lainnya.

Banyaknya cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya. Adapun salah satu contoh yang dilakukan oleh para pemudik seperti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 saat malam takbiran, Para pemudik nekat beramai-ramai berusaha untuk menerobos pos penyekatan bundaran kepuh, jalan lingkar luar Karawang. 

Namun kejadian tersebut tidak berlangsung lama, dikarenakan pemerintah dengan sigap melakukan penebalan petugas sehingga dapat diatasi dengan cepat. Pada akhirnya, petugas berhasil menghalau ratusan pemudik. Mereka kemudian diminta untuk putar balik. Hal ini dapat dikatakan sebagai pergerakan secara paksa yang dilakukan oleh masyarakat ketika hendak mudik.

Dari analisa yang dilakukan, mudik yang berlangsung pada tahun 2021 ini mengalami sejumlah peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu. dapat dikatakan peningkatan yang dialami sebesar 14 persen dari 20 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Masyarakat tidak jera untuk melakukan perjalanan mudik. Adapun masyarakat yang melakukan mudik setelah larangan yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 17 Mei sudah usai. Tetapi pemerintah tidak hanya diam. Pemerintah ber inisiatif untuk memperpanjang larangan mudik agar para masyarakat jera sehingga tidak dapat mudik dikarenakan terus meningkatnya masyarakat yang terkena dampak coivd 19 yang belum juga usai hingga saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun