Pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal ini didasarkan kekhawatiran pemerintah dengan semakin meningkatnya angka covid-19 di Indonesia yang mulai menjalar kedalam beberapa rutan yang ada di Indonesia.
Namun hal tersebut menuai pro-kontra dari masyrakat Indonesia. Ada sebagian yang mengkhawatirkan kodisi kesehatan para narapidana didalam rutan sehingga membuat mereka menyetujui terhadap kebijakan pembebasan narapidana.Â
Selain itu, ada sebagian yang tidak setuju terhadap diberlakukannya kebijakan pembebasan narapidana. Mereka yang tidak setuju lebih mengkhawatirkan situasi daerah mereka apabila para narapidana dibebaskan.
Kebijakan pembebasan narapidana berakhir pada tanda tanya seperti seberapa efektifkah kebijakan pembebasan narapidana setelah ditetapkan dan diberlakukan. Penulis menilai kebijakan pembebasan narapidana dimasa pandemi covid-19 kurang efektif. Hal itu karena beberapa faktor seperti, mungkin agka covid akan turun setelah proses kebijakan ini berjalan.Â
Namun yang dikhawatirkan adalah, bagaimana apabila narapidana kembali mengulang kejahatannya dilingkungan masyarakat?. Jadi sebaiknya pemerintah memikirkan cara lain untuk menekan angka covid namun tetap memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mungkin masih takut untuk kembali berbaur dengan para narapidnna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H